Oleh: Rimma Itasari Nababan
BOPM WACANA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) USU Riza Syachputra menghimbau agar pemasangan spanduk kampanye setiap pasangan calon (paslon) dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan oleh KPU, Senin (19/11).
Riza mengatakan tata cara pemasangan spanduk kampanye diatur dalam juknis Bab Kampanye. Menurutnya pemasangan spanduk itu harus disesuaikan tempatnya dan tidak mengganggu kepentingan umum seperti tempat ibadah. “Juga tidak mengandung unsur hinaan serta Suku, Ras, Agama dan Antargolongan (SARA),” tutur Riza.
Riza menambahkan untuk batasan pemasangan spanduk sesuai dengan masa kampanye yang berakhir pada tanggal 29 November. “Kebetulan untuk saat ini belum ada ditemukan pelanggaran terkait spanduk, namun apabila ada akan segera ditindaklanjuti oleh KPU,” jelasnya.
Menanggapi hal ini Buhanisa Tampubolon, Mahasiswa Sastra Inggris 2016 mengatakan bahwa spanduk kampanye itu tidak perlu karena akan merusak lingkungan. Ia mengatakan membuat spanduk kampanye yang formal dan tidak mengganggu pemandangan. “Spanduknya enggak usah alay dengan gaya dan motto yang aneh-aneh,” pungkasnya.