Oleh: Nicola Cornelius Alemta Simarmata
USU, wacana.org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) umumkan dimulainya masa kampanye Pemilihan Raya (Pemira) FISIP USU 2022 mulai tanggal 8 Maret-10 Maret 2022. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua KPU FISIP USU Alwi Nur Fauzan pada Selasa (8/3).
Alwi menjelaskan waktu masa kampanye yang telah ditetapkan telah disesuaikan agar tahapan Pemira selesai tanpa bertabrakan dengan masa ujian tengah semester (UTS). “Dan menimbang daftar pemilih tetap yang pasti akan berkurang jika berlangsung pada masa UTS,” tambah Koordinator PTT KPU FISIP Teuku Ariz.
Alwi menerangkan aturan dan sanksi masa kampanye yang telah dibentuk dan dipublikasikan memiliki poin-poin penting yang perlu diperhatikan dengan baik. “Jika ada pelanggaran aturan kami dari KPU FISIP tentu akan mengeluarkan sanksi dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Sekali lagi Alwi menegaskan bahwa KPU FISIP akan bertindak netral tanpa ada intervensi dari mana pun dan menjunjung tinggi regulasi yang telah dibentuk.
Mahasiswa Antropologi Sosial 2020 Agung Sitorus berharap KPU FISIP tetap pada jalannya dalam menindak KAM atau paslon yang melanggar aturan. “Karena kita pasti berharap Pemira yang damai dan berlangsung dengan sportif,” harapnya.