BOPM Wacana

Kobar Gemarsu Lakukan Aksi Terkait Putusan Akhir Sier Mensen

Dark Mode | Moda Gelap
Aksi Konsolidasi Akbar Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/12). | Putra P Purba

Oleh: Rina Amelia Tindaon

BOPM WACANA – Konsolidasi Akbar Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (Kobar Gemarsu) menggelar aksi terkait sidang terakhir tiga mahasiswa dan satu warga sipil yang ditahan 2 Mei lalu. “Atas nama solidaritas, kami menginginkan kebebasan dari kawan-kawan kami yang dikekang haknya,” Koordinator Lapangan Yosua Yordan Manalu, Kamis (7/12).

Aksi berlangsung dari pukul 11.00 WIB–19.00 WIB. Diawali long march dari Pintu I USU hingga tiba di Pengadilan Negeri Medan pada 13.00 WIB. Long march disertai pembagian selebaran berisi kritik terhadap pihak rektorat yang mengekang mahasiswa kepada pengendara jalan.

Dalam long march tersebut, mahasiswa menyanyikan berbagai lagu untuk menyindir penguasa seperti lagu Pengelana dari Barat. Pun, selama long march dibawa tiruan babi yang melambangkan penguasa rakus pemakan uang rakyat.

Selain USU, hadir beberapa sektor Kobar Gemarsu di antaranya sektor Nommensen, Institut Teknologi Medan, dan Universitas Negeri Medan dengan total peserta sekitar 70 orang. Dari sektor USU sendiri terdapat sekitar 30 orang.

Aksi ini sempat menyebabkan macet sehingga polisi turun untuk menertibkan lalu lintas. Usai aksi, mahasiswa lanjut menyaksikan sidang.

Irwan Panjaitan, Mahasiswa ITM 2015 menyatakan ikut serta dalam agenda ini untuk menghentikan pengekangan aspirasi mahasiswa. Menurutnya teman-teman yang ditahan adalah anggota pers, sementara kekerasan terhadap pers mahasiswa merupakan bentuk pengekangan. “Harusnya bisa berpikir manusiawi, jangan ada lagi pengekangan terhadap mahasiswa,” ujarnya.

Ratnawati, masyarakat di sekitar wilayah demonstrasi menyatakan tidak merasa terganggu dengan kegiatan Kobar Germasu. “Mahasiswa punya hak untuk meyampaikan pendapat. Kalau soal macet, tanpa demo pun macet,” ujarnya.

Ada beberapa tuntutan lain dalam aksi ini. Di antaranya mencabut Undang-Undang Perguruan Tinggi No 12, mencabut uang kuliah tunggal, dan mencabut pelarangan demonstrasi dalam kampus.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4