BOPM Wacana

KAM; Hantu Perpolitikan Kampus

Dark Mode | Moda Gelap
Ilustrasi: Adinda Zahra Noviyanti

 

Oleh: Adinda Zahra Noviyanti

            Regulasi tak ada, anggotanya hanya administratif saja. Ia ada kalau ada pemira.

“Aku mau kumpulin fotokopi KTM—kartu tanda mahasiswa, mau buat KAM Politik di FISIP—Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Jadi syaratnya harus ada fotokopi KTM minimal 30 mahasiswa FISIP. Kau gak harus jadi anggota,” kata Rahmad Alfiansyah, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Pertanyaan seperti itu jadi konsumsi rutin jelang pesta politik mahasiswa USU baik universitas maupun fakultas. Mahasiswa dengan kepentingan sama mengumpulkan massa guna membentuk salah satu kelengkapan demokrasi. Nantinya, perwakilan mereka akan mengisi jajaran lembaga legislatif mahasiswa.

Pemerintahan mahasiswa memang miniatur pemerintahan Indonesia. Isinya sama; presiden, wakil, menteri, rakyat, majelis permusyawaratan rakyat, hingga partai politik.

Bila mengacu pada Undang-Undang Pasal 11 Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, fungsi partai politik adalah mewadahi aspirasi mahasiswa. Hal tersebut serupa dengan Bab XI Pasal 38 tentang tugas dan wewenang Kelompok Aspirasi mahasiswa (KAM) poin 1.

Namun, bagaimana bisa mewadahi aspirasi kalau keberadaan calon-calon pemangku politik ini hanya menjelang pagelaran pemilihan umum raya (pemira) saja?

Dalam Pemira USU 2016 lalu, ada beberapa KAM yang terlihat; KAM Madani, Rabbani, dan Nasionalis. Pemira Juni lalu malah hanya 3 yang terlihat; Rabbani, Madani, dan Erat.

KAM Untuk Semua (Kamus) dari Fakultas Ilmu Budaya yang mengusung Yosua Yordan pada pemira FIB September lalu sudah tak kelihatan lagi progesnya setelah kemenangan calonnya. Tidak terbukanya pihak kampus pun menjadi dalih paling ampuh. Padahal, harusnya hal tersebut jadi tugas mereka mendorong kadernya di MPMF memantau kinerja pema, terutama membuka ‘pintu kampus’.

Lain lagi di FISIP, sebanyak 11 KAM yang sebelumnya tak pernah ada bisa mudah saja lolos verifikasi berkas dan menjadi peserta pemira pada 11 Desember lalu.

Tidak bisa dipungkiri, hingga kini menurut saya hanya satu KAM yang eksistensinya lumayan terlihat. KAM Rabbani musyawarah besarnya telihat dari spanduk yang disebar di beberapa titik di USU. Tapi ingat! Mahasiswa butuh aspirasi diwadahi, bukan sekadar melihat spanduk.

Kaderisasi pun diselenggarakan hanya jelang pemira. Sebagian besar anggota KAM tak jarang berlatar belakang organisasi ekstra maupun intra kampus. Salah satu, KAM Madani dari Himpunan Mahasiswa Islam. KAM Erat, latar belakang anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Hal tersebut bisa jadi alasan kuat mereka tak aktif bawa nama KAM dalam menampung aspirasi mahasiswa maupun mengadakan pendidikan politik bagi kadernya.

Beberapa KAM benar-benar menjalankan tugas dan wewenang seperti tercantum dalam Tata Laksana Ormawa (TLO) Bab XI untuk KAM fakultas dan XII untuk KAM universitas. Walaupun yang terlihat hanya agenda persiapan kader-kader mereka untuk menduduki jabatan di eksekutif dan legislatif saja. Fungsi tersebut terlihat dari kontribusi kader-kadernya pada setiap pemira universitas maupun fakultas.

Padahal tugas penting KAM tertulis jelas dalam TLO Bab XI Pasal 38 adalah mewadahi aspirasi dan sikap politik mahasiswa. Tentunya, semua mahasiswa memiliki kepentingan sama. Tapi, di media sosial saja, malah hampir semua postingan setiap KAM merupakan kader-kader calon gubernur dan wakil gubernur saja. Tak ada satu konten pun yang mewadahi aspirasi mahasiswa.

Suatu KAM yang sah harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dalam waktu kurang dari satu bulan mereka harus membuat AD/ART beserta mencari 50 mahasiswa yang bersedia menjadi anggota. Pasalnya, dalam waktu kurang dari satu bulan sudah terbentuk saja itu KAM. Secapat itukah buat AD/ART?

Dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) Bab IV Pasal 17 poin 1 dinyatakan 50 angggota loh bukan 30 dan hanya cukup dibuktikan dengan KTM saja. Parahnya lagi, dalam juklak pun tak ada secara jelas mengatur tentang tahap verifikasi berkas untuk memastikan keanggotaan KAM.

Pun perihal sanksi bagi KAM aspirasi yang ternyata melanggar atau tidak sesuai dengan Juklak. Paling banter ya tidak lolos verifikasi berkas itupun kalau tidak ketahuan. Ada baiknya untuk KAM baru dilalukan pengecekan terhadap keberadaan AD/ART mereka.

Sama dengan partai politik yang jadi jembatan bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi pada Dewan Perwakilan Rakyat. Seharusnya, KAM bisa menjadi penyambung lidah bagi mahasiswa dengan MPMU maupun MPMF untuk memutuskan kebijakan. Lantas mahasiswa tak perlu susah payah mencari presiden dan jajarannya yang lumayan sibuk dengan event mereka.

Solusi sebenarnya ada pada masing-masing pengurus KAM yang benar-benar ingin memberikan pendidikan politik bagi mahasiswa. Pengurus KAM juga harus menyiapkan kader-kader pilihan guna melanjutkan tampuk kekuasaan. Serta tidak lupa mengenalkan TLO.

Kawan-kawan (pembuat KAM—red) yang mau berkecimpung dalam dunia politik praktis kampus ini juga ya baiknya kenal TLO lah. Setidaknya tahu apa fungsi, tugas, serta wewenang KAM. Setidaknya, jika lembaga penyelenggara pesta demokrasi lupa, bisa diingatkan. Bukan malah dua-duanya tidak tahu.

Ini tugas kita-kita, terutama Pema yang seharusnya memahami undang-undang milik mahasiswa. Namun, Juklak yang harus dikenalkan juga baiknya sudah diamandemen. Bukannya Juklak usang dan sudah sejak lama direncanakan untuk dikongreskan?

Bagaimana nih Majelis Permusyawarata Mahasiwa USU terhormat? Seharusnya tahun ini momentum kita untuk kongres. Tahun depan atau dua tahun ke depan pengisi lembaga yang kalian duduki belum tentu ada yang mengisi. Melihat budaya pemira USU, biasanya vakum dulu dua tahun baru pemira lagi.

Banyak yang harusnya direvisi dari Juklak misalnya saja perihal sanksi pada peserta Pemilihan Umum Raya sama sekali tak ada. Saat amandemen nanti bolehlah dipertimbangkan turut mengadakan Juknis verifikasi KAM peserta pemira. Pastinya untuk memastikan keberadaan KAM, misal mencermati keanggotaan ganda.

Kita bisa berkaca dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Partai Politik pasal 3. Lembaga khusus untuk pendaftaran pendirian KAM semacam Departeman Kehakiman bisa jadi solusi “KAM-KAM liar” ini. Setidaknya memastikan fungsi, tugas, dan wewenang KAM yang ada dalam TLO ada dalam AD/ART mereka.

Kawan-kawan KAM yang mengisi bagian di Majelis Permusyawaratan Mahasiswa juga harusnya sadar. Ingat! Terpenting adalah memperjuangkan aspirasi mahasiswa. Bukan, aspirasi rektorat atau siapapun yang menunggangimu wahai KAM yang terhormat.

Bukannya sudah diusung untuk mewakili KAM, untuk menghadiri rapat MPM saja tidak. Lagi-lagi itu jadi tugas KAM untuk mengawasi kadernya. Jangan pemira usai, malah hilang sepeti hantu yang datang sesuka hati.

Jadi, kapan mau kita—mahasiswa—mau kongresnya MPMU yang terhormat, supaya enggak berkeliaran KAM yang hidup segan mati tak mau ini?

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4