BOPM Wacana

Kadisdik Simalungun: Penghentian Beasiswa Mahasiswa Bukan Karena Pindah Agama

Dark Mode | Moda Gelap
Kepala Dinas Pendidikan Simalungun memberikan keterangan terkait pemberhentian Beasiswa Utusan Daerah Mahasiwa Institut Pertanian Bogor, Arnita Rodelina Turnip yang sempat dikabarkan karena pindah agama, usai memberikan klarifikasi kepada Ombudman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Selasa (31/7) di Kantor Ombudman RI Perwakilan Sumut. | Adinda Zahra Noviyanti

 

Oleh: Adinda Zahra Noviyanti

BOPM WACANA – Kepala Dinas Pendidikan Simalungun mengatakan penghentian Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Simalungun Mahasiswa Institut Pertanian Bogor atas nama Arnita Rodelina Turnip bukan karena pindah agama. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Resman Saragih di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Selasa (31/7).

Resman menegaskan penghentian beasiswa Arnita disebabkan karena kesalahan administrasi. Ia juga menambahkan Arnita tidak mengirimkan surat permohonan pencairan beasiswa pada semester dua. “Sama sekali tidak ada unsur SARA—Suku Agama Ras antar Golongan—, hanya kesalahan administrasi,” tegas Resman.

Mantan Kadisdik Simalungun Lurinim Purba menambahkan sebelum pemutusan beasiswa, Arnita tidak bisa dihubungi. Mereka sudah mencoba untuk menghubunginya serta menyurati Arnita melalui koordinator mahasiswa penerimana BUD IPB namun tak memperoleh hasil.

Resman menyampaikan Pemerintah Kabupaten Simalungun akan segera mengembalikan status beasiswa Arnita. “Kita akan segera koordinasi dengan IPB juga,” ujarnya.

Namun, Lisnawati, Ibu Arnita membantah anaknya tidak dapat dihubungi dan tidak dapat dijumpai, sebab pada semester dua dan tiga Arnita masih mengikuti perkuliahan. Hal tersebut dibuktikan pada semester dua Arnita masih memperoleh indeks prestasi kumulatif di atas 2.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menyampaikan ada kejanggalan dalam keterangan Kadisdik soal penghentian BUD Arnita. Disdik tidak mampu menunjukkan bukti mengenai syarat-syarat yang harus dilengkapai mahasiswa untuk mencairkan beasiswa.

Tak hanya itu, pada semester pertama meski Arnita tidak mengirim surat permohonan beasiswanya tetap keluar. “Nah, ada kejanggalan dari persyaratan. Disdik tidak bisa membukti keharusan membuat surat permohonan, baik dalam bentuk perjanjian atau apapun. Seperti dibuat-buat syaratnya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Arnita merupakan Mahasiswa Departemen Kehutanan Program Studi Silvikultur Institut Pertanian Bogor penerima BUD Simalungun. Ibunya, Lisnawati melapor pada Ombudman RI Perwakilan Sumut pada Mei lalu atas pemberhentian beasiswa dikarenakan pindah agama.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4