BOPM Wacana

Hasil Gelar Perkara Kasus Kematian Mahira, Kasat Reskrim: Aksi Bunuh Diri

Dark Mode | Moda Gelap
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Teuku Fathir Mustafa dalam rilis hasil penyidikan penyebab kematian Mahira Dinabila di Polda Sumut, Selasa (19/09) | Rachel Caroline L.Toruan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Teuku Fathir Mustafa dalam rilis hasil penyidikan penyebab kematian Mahira Dinabila di Polda Sumut, Selasa (19/09) | Rachel Caroline L.Toruan

Oleh: Rachel Caroline L.Toruan

Medan, wacana.org – Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dengan melibatkan beberapa ahli seperti ahli forensik, toksikologi, psikologi, dan ahli bahasa merilis penyebab kematian Mahira Dinabila di Polda Sumut, pada Selasa (19/09).

Hasil penyidikan selama 3 bulan terakhir dibuka oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Teuku Fathir Mustafa yang mengonfirmasi bahwa penyebab dari kepergian Mahira adalah aksi bunuh diri. “Gelar perkara yang dilakukan pada 14 September lalu menyimpulkan bahwa kematian Mahira disebabkan oleh bunuh diri,” ungkapnya

Fathir menerangkan bahwa adapun aksi bunuh diri yang dilakukan adalah melalui racun potas yang dipesan melalui toko online dengan metode pembayaran virtual account. “Saat pemeriksaan di TKP ditemukan racun potas. Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada penjual dan pihak bank, bahwa benar adanya pemilik akun pembeli dan akun m-banking adalah Mahira,” terangnya.

Sementara itu, ahli forensik, Mistar Ritonga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan dilakukan secara patologi anatomi. “Tidak ditemukan tanda kekerasan pada korban, pada pemeriksaan toksikologi, terdapat kurang lebih 350 gram racun ditemukan dalam jaringan tubuh Mahira,” jelasnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4