Oleh Rati Handayani dan Lamtiur Saputri Pasaribu
BOPM WACANA | Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) USU yang diserahkan 20 Januari lalu tetap sah walau hanya ditandatangani Presiden Mahasiswa Muhammad Mitra Nasution. Pasalnya hal ini telah disepakati Pema USU dan Pema Sekawasan sebelumnya. “Koordinator Pema Sekawasan minta Pema USU saja yang menandatangani,” ungkap Mitra, Rabu (23/1).
Mitra pun bilang tidak ada SK yang dikeluarkan dua lembaga. Sebab, legalitas KPU USU akan ditanggungjawabi satu lembaga yang tandatangani SK. “Jika dua lembaga yang keluarkan takut dijustifikasi ilegal nantinya,” katanya.
Koordinator Pema Sekawasan Ganda Wijaya membenarkan hal tersebut. Pihaknya memang minta KPU USU yang tanda tangani. Sebelum diserahkan 20 Januari pihaknya telah tanda tangani SK. Namun datang wacana dari Pema USU kalau SK tak bisa ditandatangani dua lembaga. Demi jalannya pemilihan raya, Ganda pun setuju. “Karena Itikad baik untuk segera pemira,” jelasnya, Sabtu (25/1).
Ketua KPU USU Muhammad Sajali tak masalah hanya presma yang menandatangani SK KPU USU. “Yang penting SK-nya sah,” ungkap Sajali. SK ini pun jadi langkah awal KPU USU susun program kerjanya
Namun Ganda bilang pihaknya lepas tangan dengan pertanggungjawaban atas KPU USU. Sebab yang tanda tangani SK ialah Pema USU. Pema Sekawasan hanya akan kontrol jalannya KPU hingga presiden baru terpilih.
Penandatangan SK KPU USU ini berbeda dengan hasil rapat Pema USU, Pema Sekawasan dan KPU USU awal Januari lalu. Hasil rapat itu menyebutkan SK KPU USU akan ditandatangani Pema Sekwasan dan diketahui Pema USU.