BOPM Wacana

Peringati Hari Buruh 2026, GMNI Sumut Tuntut Kesejahteraan Buruh dan Hentikan Komersialisasi Pendidikan

Dark Mode | Moda Gelap
GMNI Sumut melakukan unjuk rasa dalam peringatan Hari Buruh Nasional 2026 di depan Gedung DPRD, Jumat (1/5/2026).| Fristania Nadeak
GMNI Sumut melakukan unjuk rasa dalam peringatan Hari Buruh Nasional 2026 di depan Gedung DPRD, Jumat (1/5/2026). | Fristania Nadeak

Oleh : Fristania Nadeak

Medan, wacana.org – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatra Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa dalam memperingati hari buruh, dengan tuntutan kesejahteraan buruh dan hentikan komersialisasi pendidikan. Massa aksi terdiri dari seluruh DPD GMNI se-kota Medan. Kegiatan ini berlangsung di depan Gedung DPRD Sumut, Jumat (1/5/2026).

Salah satu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GMNI Sumut, Tama Putra Tarigan, mengatakan bahwa aksi ini adalah sebuah ruang kesempatan untuk menyuarakan aspirasi bersama.

“Kita telah melakukan beberapa upaya-upaya yang telah disusun untuk gerakan GMNI di Sumut supaya menjadi lebih baik. Aksi ini merupakan kontribusi nyata bagi kaum buruh dalam menyuarakan tuntutan peningkatan kesejahteraan serta penolakan terhadap praktik komersialisasi pendidikan,” imbuhnya.

Selain itu, Tama juga membacakan 12 tuntutan isu yang telah disusun secara kolektif sebelumnya, yaitu; (1) Mendesak Pemerintah Daerah/Pusat membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh, (2) Mendesak pemerintah membentuk satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja, (3) Menghapus praktik outsourching; (4) Mendesak pemerintah untuk ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Kemudian, (5) Mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum sejalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, (6) Mendesak pemerintah untuk merumuskan dan mengesahkan PERDA Pekerja Rumahan, (7) Mendesak pemerintah untuk mengharmonisasi regulasi penempatan awak kapal perikanan migran, (8) Mendesak pemerintah untuk memonitoring Pekerja PKWT yang Melampaui Batas Masa Kerja,

Serta, (9) Evaluasi sistem pendidikan di Sumatra Utara, (10) Mencabut Surat Edaran Kementerian Pendidikan Nomor 02 tahun 2026 tentang Penyesuaian Penyelengggaraaan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi, (11) Mengesahkan RUU SISDIKNAS, (12) Evaluasi Tata Kelola MBG.

Koordinator Lapangan, Burju Bubcho Jorsfe Hutasoit, menyampaikan bahwa masih banyak buruh yang belum mendapatkan jaminan kesehatan dan sosial. “Kami berharap melalui aksi ini pemerintah dapat hadir dan memberikan jaminan kesejahteraan bagi para buruh,” tutupnya

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus