Oleh Ridho Nopriansyah
BOPM WACANA | Front Mahasiswa Sumatera Utara (FROM-SU) melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah mencabut undang-undang pendidikan tinggi (UU PT) Kamis (11/4), di Simpang Sumber. FROM-SU menyatakan pemberlakuan UU PT ini akan menjadikan kampus semakin komersil.
Pimpinan aksi, Dona Joseph Pardede memaparkan, UU PT tidak sesuai dengan pasal 27 tentang persamaan hak rakyat di mata hukum. Hal ini mengindikasikan universitas masih tidak bisa lepas dari campur tangan lembaga keuangan yang ingin menjadikan kampus sebagai lahan meraup Rupiah.
Sementara itu, Lindung yang juga tergabung dalam FROM-SU menuturkan UU PT masih mencerminkan pelepasan tanggung jawab negara dalam hal pembiayaan perguruan tinggi. Seharusnya universitas tidak perlu memumungut apa pun dari mahasiswa. “Gratiskan pendidikan,” tegas Lindung
“Hal tersebut bertentangan dengan semangat kewajiban negara untuk memenuhi hak pendidikan bagi warga negara. Lembaga universitas seharusnya tidak melakukan hal-hal seperti ini dalam proses pengelolaan sistem pendidikan,” tambah Lindung.
Selain pencabutan UU PT, dalam aksinya FROM SU juga menuntut penghentian komersialisasi pendidikan, penghentian pungutan liar, pewujudan demokratisasi kampus, hingga transparansi beasiswa. Sebelumnya, FROM SU mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (21/2) lalu untuk menuntut pembatalan rancangan undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) dan Organisasi Massa (Ormas).