Oleh : Yael Stefany Sinaga
BOPM WACANA – Asisten Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Edward Silaban mengatakan bahwa tugas Ombudsman adalah menangani masalah malaministrasi. Hal ini disampaikan pada Sosialisasi dan Dialog Pelayanan Publik, Kamis (23/8) di Balai Desa Sei Glugur.
Edward menjelaskan maladministrasi adalah perbuatan melawan hukum, melampui wewenang, serta menggunakan untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. “Ini termasuk kelalaian atau kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Edward.
Edward jug menambahkan ada beberapa bentuk maladministrasi yakni penundaan berlarut, pemerintah tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dan melalaikan kewajiban. “Hal ini bisa kita lihat saat ingin mengurus e-ktp atau akte kelahiran serta administrasi lainnya yang selalu dipersulit,” katatanya.
Ia berharap dengan adanya tugas Ombudsman ini, pemerintah kembali sadar akan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. Juga menghindari penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi hal Ini Dosen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) Tunggul Sihombing mengatakan bahwa pelayanan publik merupakan suatu tanggung jawab serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Ia menambahkan hal ini berlaku saat masyarakat ingin mengurus surat administrasi. “Menjadi pertanyaan akhirnya apabila mempersulit atau memperlama pengurusan surat-surat tersebut,” tutupnya.