Oleh: Santi Herlina
USU, wacana.org/arsip – Dewan Pertimbangan Pusat (DPP) Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM) Bhinneka menarik surat mandat sebagai saksi di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Hal ini disebabkan KAM Bhinneka mengaku merasa dipersulit dalam pelaksanan pemira ini. “Masih ada nama yang tidak tercantum di DPT (daftar pemilih tetap-red),” demikian disampaikan Renton Simanullang, anggota KAM Bhinneka, Kamis (19/5).
Renton mencontohkan belum adanya tempat pemungutan suara (TPS) di Fakultas Psikologi dan masih ada nama pemilih yang tidak masuk ke dalam DPT menjadi dasar KAM Bhinneka hingga saat ini enggan menjadi saksi di semua fakultas. Oleh karena itu KAM Bhinneka mengusulkan agar pelaksanaan pemira ini diundur.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Toni Gopinda Nduru mengatakan, FMIPA sendiri masih menunggu keputusan KPU Pusat. Menurutnya KPU Pusat yang memutuskan apakah KPU FMIPA harus mengembalikan surat mandat saksi tersebut.
Pun, jika surat mandat dikembalikan, mereka harus menyerahkan surat keterangan pencabutan saksi agar surat mandat tersebut bisa dikembalikan. “Kalau dikembalikan artinya mereka terhitung mengundurkan diri,” tukasnya.