BOPM Wacana

DPK GMNI FH USU Adakan Webinar Nasional Bahas Substansi dan Proses RKUHAP

Dark Mode | Moda Gelap
Flyer Webinar Nasional "Menelisik Substansi dan Proses Pembentukan RKUHAP" yang diadakan oleh DPK GMNI FH USU, Sabtu (6/9/2025). | Sumber Istimewa
Flyer Webinar Nasional “Menelisik Substansi dan Proses Pembentukan RKUHAP” yang diadakan oleh DPK GMNI FH USU, Sabtu (6/9/2025). | Sumber Istimewa

WARTAWACANA – Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatra Utara (USU) mengadakan webinar nasional bertajuk “Menelisik Substansi dan Proses Pembentukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)” yang dilangsungkan melalui Zoom Meeting, Sabtu (6/9/2025).

Webinar ini menghadirkan dua narasumber, yakni peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Girlie Lipsky Aneira dan pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar. Berjalannya webinar akan dimoderatori oleh Daniel Tampubolon, selaku anggota DPK GMNI FH USU.

Wakil Komisaris Bidang Kaderisasi GMNI FH USU, Tama Putra Tarigan, menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam mengawal proses pembentukan RKUHAP. “Kegiatan ini bertujuan untuk mencari format yang tepat dalam perumusan hukum formil yang mengedepankan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Acara ini terbuka untuk umum dari pelajar, pengajar, maupun masyarakat luas, yang diharapkan dapat memahami dinamika hukum pidana Indonesia. “Khususnya RKUHAP yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat serta menguatkan peran GMNI FH USU sebagai ruang intelektual dan forum kritis untuk mengawal isu hukum nasional,” lanjut Tama.

Rangkaian acara dimulai pukul 11.00 WIB dengan pembukaan oleh moderator, dilanjut dengan pemateri pertama, Aneira, memaparkan materi mengenai substansi RKUHAP dan reformasi hukum pidana. Kemudian dilanjutkan oleh Fatahillah yang menjelaskan proses pembentukan RKUHAP dari perspektif akademisi dan peraturan perundang-undangan.

Setelah sesi penyampaian materi, forum dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Acara kemudian ditutup dengan penyampaian kesimpulan hasil diskusi yang disampaikan oleh moderator dan dokumentasi acara.

Sekretaris Jenderal DPK GMNI FH USU, Burju B. J. Hutasoit, menambahkan diskusi ini berangkat dari kesadaran bahwa RKUHAP merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat menentukan arah sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Melalui forum ini, kami menekankan pentingnya pembahasan yang mendalam mengenai substansi pasal-pasal serta keterbukaan dalam proses legislasi,” ucap Burju.

Ia juga memandang diskusi akademis ini sebagai kontribusi nyata mahasiswa hukum dalam mengawal pembaruan hukum nasional yang berpihak pada rakyat. “Hukum tidak hanya menjadi teks normatif, tetapi juga cerminan dari nilai demokrasi dan keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat,” tandasnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus