
WARTAWACANA – Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatra Utara (USU) mengadakan webinar nasional bertajuk “Menelisik Substansi dan Proses Pembentukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)” yang dilangsungkan melalui Zoom Meeting, Sabtu (6/9/2025).
Webinar ini menghadirkan dua narasumber, yakni peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Girlie Lipsky Aneira dan pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar. Berjalannya webinar akan dimoderatori oleh Daniel Tampubolon, selaku anggota DPK GMNI FH USU.
Wakil Komisaris Bidang Kaderisasi GMNI FH USU, Tama Putra Tarigan, menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam mengawal proses pembentukan RKUHAP. “Kegiatan ini bertujuan untuk mencari format yang tepat dalam perumusan hukum formil yang mengedepankan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.
Acara ini terbuka untuk umum dari pelajar, pengajar, maupun masyarakat luas, yang diharapkan dapat memahami dinamika hukum pidana Indonesia. “Khususnya RKUHAP yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat serta menguatkan peran GMNI FH USU sebagai ruang intelektual dan forum kritis untuk mengawal isu hukum nasional,” lanjut Tama.
Rangkaian acara dimulai pukul 11.00 WIB dengan pembukaan oleh moderator, dilanjut dengan pemateri pertama, Aneira, memaparkan materi mengenai substansi RKUHAP dan reformasi hukum pidana. Kemudian dilanjutkan oleh Fatahillah yang menjelaskan proses pembentukan RKUHAP dari perspektif akademisi dan peraturan perundang-undangan.
Setelah sesi penyampaian materi, forum dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Acara kemudian ditutup dengan penyampaian kesimpulan hasil diskusi yang disampaikan oleh moderator dan dokumentasi acara.
Sekretaris Jenderal DPK GMNI FH USU, Burju B. J. Hutasoit, menambahkan diskusi ini berangkat dari kesadaran bahwa RKUHAP merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat menentukan arah sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Melalui forum ini, kami menekankan pentingnya pembahasan yang mendalam mengenai substansi pasal-pasal serta keterbukaan dalam proses legislasi,” ucap Burju.
Ia juga memandang diskusi akademis ini sebagai kontribusi nyata mahasiswa hukum dalam mengawal pembaruan hukum nasional yang berpihak pada rakyat. “Hukum tidak hanya menjadi teks normatif, tetapi juga cerminan dari nilai demokrasi dan keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat,” tandasnya.