
Oleh: Deasy Glorya br Situmorang
USU, wacana.org – Universitas Sumatera Utara (USU) telah menetapkan penyesuaian jam kerja dan perkuliahan selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 4430/UN5.1.R/HK.05/2026 yang telah disampaikan kepada masing-masing fakultas. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Pengembangan Pendidikan USU, Ikhsan Siregar, Rabu (18/2/2026).
Dalam surat tersebut, jumlah jam kerja efektif ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat, dengan ketentuan pelayanan administrasi pada Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.00, sementara pada Jumat pukul 08.00–15.30 dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00.
Ikhsan menjelaskan, terkait perkuliahan dan aktivitas pendidikan seperti praktikum dan seminar, disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing fakultas atau unit kerja. “Alasan utama adanya SE ini untuk menyesuaikan jadwal selama bulan puasa, kebijakan ini juga selalu diterapkan tiap tahun,” tuturnya.
Menurutnya, penyesuaian hanya dilakukan pada jam kerja dan juga efeknya pada jam perkuliahan tanpa mengurangi kompetensi yang diharapkan. “Himbauannya agar semua dapat menjalankan perkuliahan dan pelayanan sebaik mungkin tanpa kendala selama bulan Ramadan,” tutupnya.
Menanggapi hal ini, mahasiswa Ilmu Komunikasi stambuk 2024, Muhammad Rifky, menilai keputusan tersebut tepat. “Mahasiswa dapat pulang lebih cepat agar bisa beristirahat dan menjalankan puasa dengan lebih optimal. Meskipun di beberapa kampus libur selama bulan puasa dan masuk kembali setelah Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.



