Oleh: Nicola Cornelius Alemta Simarmata
USU, wacana.org- Direktur Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian (Ditmawa) Universitas Sumatera Utara (USU) menyampaikan bahwa tidak ada Pelaksana tugas (Plt) untuk Ketua dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) USU. Hal ini disampaikan oleh Direktur Ditmawa USU Doli Dalimunthe pada Kamis (12/1).
Beliau menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada hasil rapat pleno oleh KPUM USU untuk mengganti ataupun mencopot Ketua dan Sekretaris KPUM USU Periode 2022-2023 Higayon Sinaga dan Cindy Shafira.
Ia menambahkan bahwa KPUM merupakan lembaga yang dibentuk melalui hasil rapat pleno dengan Surat Keputusan (SK) dari Rektor USU. “Ketua KPU kah, Plt KPU kah, tetap harus di SK-kan oleh Universitas (Rektor), selain itu tidak sah,” ujarnya.
Higayon mengonfirmasi pula bahwa ia merasa dirugikan soal isu Plt yang mencoreng namanya melalui akun Instagram @official.kpumusu. Ia menegaskan bahwa akun Instagram resmi untuk KPUM USU hanya @kpumusu.
Ia berharap mahasiswa USU tidak terpancing akan isu dualisme yang bakal memecah mahasiswa USU. Ia juga mengatakan bahwa sampai saat ini tidak ada dasar administratif ataupun peraturan untuk membuat KPUM baru serta Plt Ketua dan Sekretaris tanpa sepengetahuan dirinya. “Tidak ada surat mandat untuk Plt,” tegasnya.