Oleh : Nicola Cornelius Alemta Simarmata
USU, wacana.org- Aliansi Mahasiswa USU Menggugat yang terdiri dari beberapa instrumen mahasiswa berikan 5 poin pernyataan sikap terkait pemilihan raya (Pemira) USU 2022. Hal ini diungkapkan saat pernyataan sikap melalui stakeholder dari massa aksi, Mahasiswa Fakultas Pertanian 2018 Muhammad Amin Siregar, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik 2018 Joel Mahendra Tampubolon, dan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2021 Rahman Walid di depan Gedung Pancasila USU, Senin (28/11).
Sikap tersebut diantaranya, yang pertama Aliansi menyatakan menolak intervensi rektor terhadap Pemilihan raya (Pemira) 2022 dan mempertegas independensi Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM). Kemudian pada poin kedua, Aliansi berfokus untuk menolak Peraturan Rektor (Pertor) USU No.6 Tahun 2019 karena dianggap akan mencederai prinsip demokrasi mahasiswa. Poin ketiga, dipertegasnya soal keberadaan Tata Laksana Organisasi (TLO) Organisasi Mahasiswa (Ormawa) sebagai dasar hukum utama penyelenggaraan Pemira USU.
Poin keempat, Aliansi meminta kepada KPUM USU untuk melakukan peninjauan kembali pada petunjuk teknis (juknis) KPUM USU. Terakhir, meminta kepada KPUM USU untuk melakukan peninjauan kembali pada timeline Pemira USU 2022 dan menyusun kembali timeline Pemira USU 2022.
Setelah pernyataan sikap ini, Aliansi Mahasiswa USU Menggugat akan mengadakan aksi bertempat di Bekas Seretariat Pemerintahan Mahasiswa (Pema) USU dan Biro Rektor USU pada Selasa (29/11). “Aliansi Mahasiswa USU Menggugat akan membawa segala tuntutan pada aksi yang bakal dilangsungkan dan juga dengan persiapan yang telah dibahas dalam konsolidasi.” ujar Joel.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2021 Muhammad Ilham Yusuf yang turut menghadiri pernyataan sikap mendukung penuh dalam aksi yang bakal dilaksanakan besok. Menurutnya, tuntutan yang telah disampaikan dalam pernyataan sikap hari ini merupakan suatu bentuk dari koreksi yang seharusnya dilakukan oleh KPUM. “Semua harus kembali ke mahasiswa, Pemerintahan Mahasiswa USU nantinya bakal milik dari mahasiswa, kecacatan dari aturan dan intervensi yang dilakukan rektorat hanya memperburuk keadaan,” tutupnya.