
Oleh: Sepania Margareta Hutabarat
Medan, wacana.org — Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatra Utara (Sumut) menggelar aksi serukan pencabutan Undang Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan 20 Maret lalu. Aksi unjuk rasa dilakukan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Kamis (27/03/2025).
Aksi diawali dengan orasi-orasi dan pembacaan puisi dari masyarakat. Orator aksi, Nikita Situmeang, mengecam tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak transparan dalam proses pembahasan UU ini. “Kami meminta transparansi DPR, rakyat perlu diikutkan dalam proses penyusunan UU ini. Karena itu kami menuntut DPRD untuk keluar!” desaknya.
Massa aksi meminta audiensi dengan anggota DPRD Sumut, namun tidak mendapat respons. Dengan itu, massa pun menyalakan lilin dan menabur bunga di hadapan aparat keamanan yang menjaga gerbang depan gedung DPRD. Dilakukan sebagai simbol matinya nurani dari para pemangku kebijakan.
Salah satu pihak kepolisian, yang menolak menyebutkan namanya, menyatakan pihaknya tengah berkomunikasi kepada perwakilan DPRD. “Kita usahakan panggil ke dalam. Tapi kami tidak bisa pastikan siapa yang bisa menerima,” kelitnya.
Kericuhan sempat terjadi saat massa berusaha untuk masuk ke dalam gedung, tetapi dihalangi oleh barikade polisi. Saling dorong pun terjadi yang menyebabkan beberapa massa terluka. Melihat hal ini, polisi mengeluarkan water cannon dan memberikan peringatan agar massa tidak bertindak anarkis.
“Tolong jangan sampai anarkis, jika tidak kami akan mengambil tindakan tegas. Jangan cari masalah baru,” ucap salah satu aparat polisi lewat pengeras suara dari dalam gedung.
Menggapi hal tersebut, Lucifa, salah satu massa aksi menganggap polisi bertindak berlebihan dengan mengeluarkan water cannon. “Kami hanya ingin bertemu DPRD. Kenapa harus dikeluarkan itu, padahal kami tidak membawa senjata,” tegasnya.