Oleh: Tantry Ika Adriati
BOPM WACANA — Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan Agoez Perdana mengimbau kepada jurnalis korban kekerasan agar tidak menempuh jalan damai dalam menyelesaikan masalah kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis. “Kasus kekerasan tersebut harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum sampai tuntas,” tegas Agoez dalam diskusi catatan akhir tahun AJI Medan bersama Tim Advokasi Pers Sumatera Utara, Kamis (29/12).
Agoez mencontohkan kasus kekerasan yang terjadi satu tahun ini, salah satunya kasus kekerasan seksual terhadap DE, wartawan dari Matatelinga.com. Kasus ini merupakan rangkaian kekerasan terhadap enam jurnalis Medan oleh aparat Tentara Negara Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) Lanud Soewondo pada Agustus lalu. Dalam kasus ini tersangka yang melakukan kekerasan seksual tersebut mengakui tindakannya dan meminta jalan damai.
Agoez mengatakan meskipun tersangka telah mengakui kesalahannya, tetap saja harus melewati jalur hukum karena kasus tersebut telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Menurut pasal 18 ayat 1 pelaku kekerasan tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo sepakat bahwa kasus kekerasan terhadap wartawan sebaiknya tidak menempuh jalur damai. Untuk menanggulangi hal tersebut, saat ini dewan pers turut membantu korban dengan menjadi saksi ahli dalam setiap sidang kekerasan terhadap wartawan.
Selain itu, dewan pers juga sedang berkoordinasi dengan Panglima TNI agar anggota TNI yang menjadi tersangka kasus kekerasan diberikan hukuman jera dengan memberhentikan jabatannya sebagai aparatur negara. Hal ini juga berlaku untuk kasus kekerasan yang melibatkan aparatur negara lainnya. Yosep berharap ke depannya kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia bisa selesai lewat jalur hukum.
Tambah Agoez, hingga akhir tahun 2016 ini tercatat delapan kasus kekerasan terjadi terhadap wartawan di Sumatera Utara dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2016.