Oleh: Ibrahim Husain
BOPM WACANA — Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan Agoez Perdana mengatakan, media online tanpa badan hukum rentan terkena pasal karet (pasal 27) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab Dewan Pers hanya melindungi media yang berbadan hukum seperti media yang dibawahi Yayasan, Perseroan Terbatas (PT), dan Koperasi. Demikian disampaikan Agoez dalam Diskusi Publik Revisi UU ITE dan Ancaman Kebebasan Berpendapat di Sekretariat AJI Medan, Kamis (23/6).
Isi pasal tersebut tentang pelarangan pendistribusian akses elektronik terhadap kasus kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, dan pemerasan. Pelanggar pasal ini akan dikenakan sanksi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah.
Oleh karena itu, Agoez mengatakan media online harus berhati-hati ketika menyebarluaskan informasi. Bila salah memberikan informasi, media online dapat terkena pasal tersebut. “Supaya tidak terkena sanksi media online harus mengikuti aturan,” tambahnya.
Wahyu Blahe, pemilik media online Cerita Medan sepakat dengan Agoez. Ia melihat hal tersebut dari dua sisi, sebagai pengguna blogger dan jurnalis. Sebagai pengguna blogger, menurutnya hukuman tersebut terlalu berat. “Saya berharap ke depannya pegiat media online juga turut memerhatikan legalitas medianya agar tidak mudah dijerat pasal 27 UU ITE,” tutupnya.