Oleh: Dewi Annisa Putri
BOPM WACANA — Masyarakat dapat laporkan pelanggaran administratif yang dilakukan kandidat calon kepala daerah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Masyarakat juga bisa turut berpartisipasi mengawasi pelanggaran yang ada,” ujar Heroik Muttaqien Pratama, Anggota Perludem saat mengisi kegiatan diskusi Asosiasi Pers Mahasiswa di Sekretariat Pers Mahasiswa Kreatif Unimed, Minggu (18/10).
Oik menjelaskan dalam sistem penegakan hukum pemilu, Bawaslu berwenang menangani pelanggaran administratif. Pelanggaran ini meliputi pemasangan baliho, poster, dan spanduk oleh calon pemimpin. Sebab, Komisi Pemilihan Umum telah membiayai hal tersebut untuk semua kandidat.
Syarifah Annisa Andira Alhabsyi, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2014, sepakat dengan Oik. Menurutnya, Bawaslu juga pasti membutuhkan bantuan dari masyarakat dalam mengawasi pelanggaran administratif yang dilakukan kandidat pemimpin. “Supaya lebih maksimal pengawasannya,” ujarnya.
Selain pelanggaran administratif, dalam sistem penegakan hukum pemilu, terdapat pelanggaran pidana dan pelanggaran etik. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berwenang dalam mengawasi pelanggaran pidana. Sementara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berwenang dalam mengawasi pelanggaran etik.