Oleh: Yulien Lovenny Ester Gultom
BOPM WACANA | Tahun ini sistem remunerasi dosen mulai diberlakukan USU, yaitu penerimaan gaji pegawai setelah mengajar lebih dari dua belas sistem kredit semester (SKS). Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2009 ayat 1(b) tentang dosen. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Muhammad Simba Sembiring jelaskan dosen harus melaksanakan tri dharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit dua belas SKS dan paling banyak enam belas SKS. “Artinya, upah dua belas SKS dosen adalah kewajiban yang tak lagi dibayarkan,” ujarnya, Selasa (6/10).
Simba jelaskan USU masih membayarkan upah dua belas SKS pertama, sebab terbiasa dengan sistem yang lama dan tidak berdasarkan PP yang berlaku. Dampaknya Rancangan Kegiatan dan Anggaran (RKA) tahun 2015 tidak disahkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Selain itu Simba menjelaskan dosen juga telah terima tunjangan lainnya seperti tunjangan sertifikasi dosen. “Masa upah berdirinya juga dibayarkan?” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Himsar Ambarita, Dosen Fakultas Teknik sepakat sistem ini diberlakukan. Artinya dosen dapat dinilai berdasarkan kinerjanya. Tapi, ia menyayangkan keterlambatan pemberlakuan PP ini. “Di universitas lain sudah, lucu USU yang terbesar tidak bisa,” ujarnya. Himsar berharap sosialisasi harus digencarkan lagi sebab dirasa masih kurang.
Simba katakan sampai saat ini proses sosialisasi masih dilakukan sebab untuk memberi pemahaman terhadap 1544 dosen di USU butuh waktu.