BOPM Wacana

Zulfendri, Dosen FKM USU Tanggapi Kebijakan BPJS Bagi Perlindungan Kesehatan Korban Kekerasan

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Putri Salwa Assyifa

“Kebijakan lahir tetapi tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Kekerasan termasuk tindakan pidana dan BPJS tidak menanggung hal itu. Anggarannya kini dibedakan agar tidak terjadi duplikasi anggaran.”

Sistem kesehatan nasional Indonesia telah mengalami transformasi signifikan melalui implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, di balik manfaat Universal Health Coverage (UHC) yang dicanangkan, ada sejumlah kompleksitas kebijakan yang belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat luas.

Salah satu isu kritis yang sering menjadi perdebatan adalah terkait pertanggungjawaban pembiayaan kesehatan bagi korban kekerasan, baik itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, maupun kekerasan terhadap anak. Dilansir dari BBC Indonesia, sebelum tahun 2024, pembiayaan pemulihan korban kekerasan masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mulai dari pembuatan visum, layanan kesehatan, hingga pendampingan psikologis secara berkelanjutan.

Bahkan, seluruh kebutuhan medis korban, termasuk proses persalinan dan perawatan anak yang dilahirkan, dapat dijamin hanya dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Namun, setelah diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pelayanan kesehatan akibat tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual, secara resmi dikecualikan dari jaminan BPJS Kesehatan.

Melalui sesi wawancara ini, BOPM Wacana bersama dosen Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (USU), Zulfendri berdikusi untuk menggali perspektif yang mendalam terkait isu ini.

Terkait dengan perlindungan kesehatan korban kekerasan, mengapa BPJS tidak lagi menanggung pembiayaan ini ?

Itu masalah yang sangat serius, kebijakan lahir tetapi tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Terkait perlindungan korban kekerasan, BPJS tidak menanggung tindakan pidana karena berbeda dengan pelayanan penyakit biasa, sudah disahkan pada Perpres No. 82 Tahun 2018.

Ketentuan tersebut kemudian dipertegas kembali melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan membedakan pembiayaan kasus medis dan pidana. Penanganan korban kekerasan dialihkan melalui pelaporan ke lembaga terkait dengan skema pendanaan tersendiri, guna menghindari duplikasi anggaran negara.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 87, pendanaan pemulihan korban bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengelolaannya dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam bentuk restitusi dan bantuan. Namun, pencairan anggaran memerlukan prosedur pelaporan yang jelas. Tanpa pelaporan, korban sulit mengakses hak pembiayaan tersebut.

Apakah tidak ada kesenjangan dalam perlindungan korban? Bagaimana dengan korban yang membutuhkan pengobatan lanjutan?

Seharusnya, dalam kasus kekerasan, pembiayaan awal ditanggung oleh lembaga yang menangani pidana, kemudian untuk pengobatan lanjutan dan pemulihan psikologis. Namun, dalam praktiknya, koordinasi lintas sektor ini sangat lemah. Korban sering kali tidak tahu ke mana mereka harus melapor, lembaga mana yang seharusnya menanggung, dan bagaimana proses pengurusannya. Dari data kasus kekerasan seperti melihat fenomena gunung es banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan karena faktor malu, stigma, dan kurangnya informasi tentang mekanisme perlindungan.

Bagaimana Anda melihat fenomena kesenjangan antara kebijakan BPJS yang ada dengan implementasinya di lapangan?

Saya melihat bahwa masalah utama bukan hanya terletak pada keberadaan kebijakan itu sendiri, tetapi pada proses komunikasi dan sosialisasi yang sangat minim. Masyarakat sering diasumsikan memahami kebijakan tanpa edukasi yang memadai. Contohnya, Program Telemedicine tidak optimal karena keterbatasan akses dan pemahaman masyarakat. Kurangnya sosialisasi menimbulkan persepsi bahwa program hanya untuk kelompok tertentu. Padahal, efektivitas kebijakan sangat bergantung pada komunikasi yang tepat.

Apa yang menjadi tantangan terbesar dalam membangun sistem perlindungan kesehatan yang komprehensif untuk korban kekerasan?

Tantangan utama meliputi komunikasi kebijakan yang lemah dan kurangnya integrasi sistem. Sistem kesehatan, hukum, dan perlindungan sosial masih berjalan terpisah. Selain itu, masyarakat belum sepenuhnya memahami kekerasan sebagai masalah kesehatan publik. Tenaga kesehatan juga belum merata terlatih dalam menangani kasus kekerasan. Rendahnya pelaporan menyebabkan data tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Lembaga mana yang sebenarnya bertanggung jawab untuk penanganan korban kekerasan?

Ada beberapa lembaga yang menangani hal ini, tergantung jenis kekerasannya, bagi korban KDRT sesuai regulasi UU RI No. 23 Tahun 2004 dapat melaporkan kepada pihak kepolisian. Untuk kekerasan terhadap anak dapat dilaporkan ke Dinas Perlindungan Anak, serta bagi korban kekerasan seksual bisa melaporkan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Setiap lembaga memiliki anggaran sendiri tetapi koordinasi lintas sektor masih lemah maka harus diperbaiki dengan memberdayakan lembaga-lembaga yang terkait dengan penanganan kekerasan tersebut.

Ketika ada kasus kekerasan seksual di kampus, apakah pihak kampus yang menanggung biayanya?

Dalam kasus kekerasan seksual di kampus, pihak kampus dapat menanggung biaya, korban dapat melapor ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus atau LPSK. Namun, BPJS tetap tidak menanggung karena termasuk tindakan pidana. Pembiayaan telah dialokasikan melalui mekanisme khusus di luar BPJS.

Apa rekomendasi Anda untuk pemerintah dalam meningkatkan perlindungan kesehatan korban kekerasan?

Perbaiki komunikasi dan kerja sama lintas sektor agar tidak terjadi duplikasi pembiayaan karena anggaran tiap layanan sudah tersedia, serta tingkatkan kualitas sosialisasi kebijakan kepada masyarakat. Kemudian, perkuat kolaborasi antara rumah sakit, pemerintah, dan lembaga terkait melalui layanan terpadu, pusat rujukan, jaringan berlapis, serta ruang khusus dengan tim multidisiplin terlatih. Selain itu, pemerintah daerah harus bertanggung jawab dalam pembiayaan dan alokasi anggaran bagi lembaga penanganan kekerasan, serta meningkatkan pelaporan dan perlindungan korban dengan mewajibkan tenaga kesehatan untuk melaporkan dan melindungi korban kekerasan.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus