BOPM Wacana

Perludem Gelar FGD Bahas Kodifikasi UU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil

Dark Mode | Moda Gelap
Foto bersama peserta FGD "Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Usulan Masyarakat Sipil" yang digelar oleh Perludem di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Kamis (18/9/2025). | Sumber Istimewa
Foto bersama peserta FGD “Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Usulan Masyarakat Sipil” yang digelar oleh Perludem di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Kamis (18/9/2025). | Sumber Istimewa

Oleh: Dinar Fazira Fitri

Medan, wacana.org – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah menggelar Focus Grup Discussion (FGD) yang mengundang peserta dari Civil Society Organization (CSO) daerah, akademisi, jurnalis, serta mahasiswa. Topik FGD menyoal tentang “Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Usulan Masyarakat Sipil untuk Perbaikan UU Pemilu” yang berlangsung di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Kamis (18/9/2025).

Peneliti Perludem, Annisa Alfath, menyampaikan bahwa Kodifikasi Undang-Undang (UU) sudah disusun menjadi naskah bersama masyarakat sipil ke dalam enam buku. “Jika ada masukan akan terus kami update hingga bahasan penegakan hukum rampung. Akan ada beberapa kota lain yang disingggahi agar naskahnya terus hidup. Sambil kita dorong ke DPR dan partai politik, apa yang menjadi masukan masyarakat,” ujarnya.

Dalam enam buku yang telah rilis, terdapat aturan soal sistem Pemilu, aktor Pemilu, manajemen Pemilu, dan penegakan hukum Pemilu. Mulai dari penyelenggaraan Pemilu, besaran alokasi daerah pemilihan (dapil), sampai metode penetapan calon terpilih. “Kami juga sudah menyusun syarat-syarat menjadi peserta Pemilu dari partai politik, penyelenggara Pemilu, pemilih, dan seterusnya,” jelas Annisa.

Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu daerah berjarak 2 hingga 2,5 tahun, Annisa menilai ini demi menghindari pelaksanaan yang tumpang-tindih. Perludem juga mengusulkan perubahan penting terkait perdebatan proposional tertutup dan terbuka pada pemilihan anggota DPR.

“Dari naskah kodifikasi, kami menggunakan Mixed-Member Proportional (MMP). Nantinya ada sistem yang menggunakan proporsional tertutup dan ada sistem proporsional yang berwakil tunggal,” pungkas Annisa.

Akademisi Pascasarjana Ilmu Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Tonny Pangihutan Situmorang, berpendapat bahwa rumitnya sistem Pemilu di Indonesia menyebabkan adanya kesempatan politik uang. “Kita merasakan Pemilu yang tidak pernah melakukan pemurnian suara rakyat, padahal itu yang kita perjuangkan dari awal,” protesnya.

Ia merasa sistem Pemilu harus ditelaah akar masalahnya dan persoalan terletak pada pembagian UU Pemilu dan UU Partai Politik. “Lebih aneh lagi, ada partai politik yang bukan peserta Pemilu. Padahal pengertian di Ilmu Politik, partai politik adalah yang ikut Pemilu,” tukasnya.

Ia melanjutkan, “Yang terjadi di Indonesia, lolos dia sebagai partai politik karena sangat mudah berdasarkan UU Kepartaian, tapi tidak lolos sebagai peserta Pemilu berdasarkan UU Pemilu. Harusnya satu saja undang-undang yang menentukan sebuah partai politik, tapi yang pasti semua harus menjadi peserta Pemilu,” tandas Tonny.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus