
Oleh: Muhammad Rifqy Ramadhan Lubis
USU, wacana.org – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Sumatera Utara (USU) menyoroti pembagian sembako dari Polres Presisi yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USU. Kegiatan ini bertepatan dengan pelantikan kabinet baru di Gelanggang Mahasiswa, Kamis (27/02/2025).
Ketua DPM USU, Yoel Kevin Sihombing, menyebut tindakan ini mencerminkan kurangnya transparansi serta berpotensi mengancam independensi gerakan mahasiswa. Lembaga pengawas eksekutif seharusnya mendapatkan laporan terkait kegiatan yang dilakukan BEM USU. “Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Ini merupakan tindakan yang tidak terpuji dalam profesional kemitraan BEM dan DPM USU,” pungkasnya.
Yoel juga menyatakan kewenangan DPM USU sudah diatur dalam Peraturan Darurat Pengganti Undang-undang (PDPU) Masyarakat Mahasiswa USU pasal 6 ayat 1G 2024. Di dalam itu, tercantum DPM USU memiliki wewenang untuk mengusulkan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua BEM USU dari masa jabatannya.
“Kalau memang masalah ini terbukti secara sah dan meyakinkan, hal itu akan menjadi dasar tindakan tegas dari DPM USU untuk meninjau salah satu perbuatan tercela ataupun terlarang yang dilakukan oleh lembaga tinggi kemahasiswaan di tingkat universitas khususnya BEM,” tegas Yoel.
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) USU, Burju Hutasoit, menyampaikan opininya bahwa kegiatan ini berisiko mengancam independensi BEM sebagai organisasi mahasiswa yang seharusnya kritis terhadap pemerintah.
Burju juga menambahkan, keterlibatan program-program yang disponsori oleh pihak berkuasa dalam gerakan mahasiswa dapat membuat BEM terjebak dalam agenda politik yang tidak sejalan dengan aspirasi mahasiswa dan masyarakat luas.
“Alih-alih menjadi agen perubahan, mereka berpotensi menjadi alat legitimasi bagi penguasa yang ingin mempertahankan status quo. Perlu ada kesadaran kolektif di kalangan mahasiswa untuk menolak praktik-praktik yang dapat membungkam suara mereka dan merusak esensi pergerakan mahasiswa sebagai agen perubahan,” ujar Burju.