Oleh: Afri Anggreni Ambarita
USU, wacana.org – Pema Interim USU adakan Focus Group Discussion (FGD) dan Public Discussion dalam rangka menghidupkan kembali Tata Laksana Organisasi Mahasiswa di USU. Hal ini disampaikan oleh Windha selaku Direktur Direktorat Hukum dan Organisasi, Jumat (14/04).
Kegiatan Focus Group Discussion dan Public Discussion ini dihadiri oleh Mirza Nasution sebagai Dosen Hukum Tata Negara, dan Windha sebagai Direktur Direktorat Hukum dan Organisasi.
Windha juga menambahkan bahwa diskusi ini hendaknya menjadi satu langkah pasti Pema Interim untuk segera membentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berhubungan dengan urgensi Amandemen Tata Laksana Organisasi (TLO) yang merupakan Progja Pema Interim.
Windha mengatakan bahwa segala sesuatu harus ada aturan dasar agar terwujudnya ketertiban, “Sebetulnya, katakanlah dari 2019 sudah ada aturannya kalau memang dijalankan, permasalahan-permasalahan dalam Pema seperti dualisme mungkin tidak terjadi, “ ujar Windha.
Menanggapi kegiatan tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum Angelina Sirait yang merupakan salah satu anggota Pema Interim USU merasa bahwa kegiatan ini dapat memperluas wawasannya seputar Pema Interim USU, “Menarik, karena pemateri dapat menjawab dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan oleh sekelompok mahasiswa tentang kebingungan seputar Pema Interim,” ujarnya.