Oleh : Sondang William Gabriel Manalu
USU,wacana.org – Dewan Pers akan tetap melakukan pendampingan pada seluruh Pers Mahasiswa di Indonesia . Hal ini diungkapkan di acara Seminar Semangat Jurnalistik Pers Mahasiswa dan Intervensi Kampus oleh M. Agung Dharmajaya selaku Wakil Ketua Dewan Pers (8/2).
Hal ini diungkapkan karena tidak adanya legal standing Pers Mahasiswa. “Menurut Undang-Undang Pers, pers tersebut harus berbentuk badan hukum,” ujarnya. Hal ini yang menyebabkan tidak adanya legal standing bagi Pers Mahasiswa dikarenakan pers mahasiswa tidak berbadan hukum. Ia juga menjelaskan saat bahwa saat ini dewan pers sedang mengupayakan sebuah payung hukum untuk melindungi pers mahasiswa kepada Kementrian Pendidikan dan Kementrian Agama.
Pada seminar tersebut dirinya juga menyarankan kepada kampus untuk menggunakan hak jawab jika terdapat berita yang menyinggung. “Kita gunakan hak jawab kepada pers mahasiswa, jangan mahasiswa nya di ancam menurunkan nilai,” ujarnya. Agung juga menjelaskan jika pers mahasiswa mendapatkan intervensi dari pihak kampus , Dewan Pers akan siap mendampingi. “Kita kirimkan surat kepada kampus terkait.
Dirinya juga menegaskan kepada mahasiswa untuk menulis berita sesuai fakta, dengan metode cover both. “Jangan kita buat berita dengan frasa diduga karena akan berdampak pada orang yang kita beritakan,” ujarnya. Ia menambahkan jika ingin menggunakan frasa diduga harus disertai bukti-bukti yang kuat dan pertanggungjawaban.
Salah satu peserta seminar sekaligus Pemimpin Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa Pijar, Yulia Kezia mengharapkan agar program pendampingan tersebut terealisasi. “Agar wartawan kampus dapat merasa aman ketika meliput,” ujarnya.