Oleh: Rachel Caroline L.Toruan
USU, Wacana.org – Beredarnya pernyataan via Whatsapp dari Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM) Rabbani untuk melaporkan akun Instagram Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Universitas Sumatera Utara (USU) (@kpumusu) merupakan perwujudan keberatan KAM Rabbani kepada KPUM. Hal ini dikonfirmasi oleh Presiden KAM Rabbani, M.Amin Siregar, Selasa (10/1)
Amin menjelaskan bahwa pemberian Surat Peringatan (SP) yang tidak didasari proses investigasi dan olah TKP menandakan bahwa keputusan KPUM ini tidak berlandaskan dasar yang kuat. Selain itu, adanya keputusan sepihak saat mengunggah SP tanpa memberitahu pihak KAM Rabbani, sehingga tidak diberi kesempatan untuk mengklarifikasi dan melakukan pembelaan.
Ia menambahkan bahwa bentuk pelanggaran yang ditujukan melalui SP terdengar seperti tuduhan. Adapun upaya selanjutnya dari KAM Rabbani ialah mereka akan terus memperjuangkan para pendukung. “Karena sejatinya gerakan politik adalah gerakan untuk memperjuangkan aspirasi orang banyak,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPUM USU, Higayon Sinaga meluruskan bahwasanya hal di atas tidak tepat dan terdapat kesempatan bagi KAM Rabbani untuk mengklarifikasi masalah dan membela. “Untuk SP 1 & 2 telah diberitahukan sebelumnya ke KAM Rabbani, untuk SP3 dibahas dalam rapat pleno bersama gubernur sekawasan, ada saksi dari mahasiswa, serta tim pemenangan 01 & 02,” tutupnya