Oleh: Nicola Cornelius Alemta Simarmata
Medan, wacana.org – Sejumlah massa aksi kamisan di sekitaran Lapangan merdeka Medan dibubarkan secara paksa oleh aparat keamanan siang tadi. Hal ini dikonfirmasi oleh salah satu peserta aksi kamisan Gray Anugrah Sembiring pada Kamis (7/7).
Gray menuturkan kronologi aksi mereka dimulai pada pukul 10:00 pagi tadi. ia menjelaskan pada aksi tadi mereka hanya membentangkan spanduk dan poster sambil mengumandangkan “Hidup Korban, jangan diam, lawan!” dengan muatan revisi R-KUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) secara terbuka dan menghapus pasal-pasal anti demokrasi yang ada di pasal R-KUHP.
Namun pada saat ditengah-tengah aksi, terdapat langkah pembubaran dan perampasan spanduk beserta poster peserta aksi secara paksa oleh pihak aparat kemanan. Kemudian ia menambahkan bahwa pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung mengawal dan mengepung peserta aksi sehingga membatasi ruang gerak mereka. “Padahal kami tidak ada melakukan langkah anarkis sekecil apapun ” ujarnya.
Staff Perhimpunan Bantuan Advokasi dan Hukum Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) Christian Hutahean turut menuturkan bahwa perihal aksi tadi surat pemberitahuan sebenarnya sudah dilayangkan secara langsung ke pihak kepolisian. Namun ia mengaku surat tersebut tidak diterima dengan baik oleh pihak kepolisian dengan alasan kedatangan Presiden Jokowi hari ini. Ia juga menjelaskan kepolisian masih memakai dalih izin dan mengintimidasi mereka pada saat pembubaran aksi tadi.
Dengan adanya pembubaran ini, Christian yang juga turut hadir pada aksi tadi sangat menyesalkan langkah yang dipakai oleh pihak kepolisian dalam mengamankan peserta aksi. Christian menyesalkan adanya perusakan peralatan aksi oleh pihak kepolisian dan aparat keamanan lain. “Dan kami dikawal hingga dikepung oleh puluhan polisi bahkan untuk melihat Presiden Jokowi,” tutupnya.