BOPM Wacana

Rilis Pers Mahasiswa SUARA USU tentang Sidang Pertama Gugatan di PTUN Medan

Dark Mode | Moda Gelap

Medan (6 Agustus 2019) — Sidang perdana atas gugatan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Sumatera Utara  (USU) Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 tentang pemecatan 18 Anggota Suara USU akan dilaksanakan pada 14 Agustus pukul 10.00 WIB. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumatera Utara dengan agenda sidang pembacaan berkas.

Sejak keluarnya SK Rektor tersebut pada 25 Maret, Suara USU terus melakukan upaya agar SK tersebut dicabut. Namun tidak membuahkan hasil hingga Suara USU menempuh jalur hukum. Pada 5 Juli Pemimpin Umum SURA USU Yael Stefani dan Pemimpin Redaksi Suara USU Widiya Hastuti  bersama Perhimpunan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengajukan gugatan ke PTUN.  Pengajuan gugatan ini ditempuh sebagai jalan akhir mengembalikan SK kepengurusan Suara USU 2019.

Usai pengajuan gugatan Suara USU beberapa kali mengalami intimidasi. Seperti Pemred Suara USU ditelepon oleh  Dekan Fakultas Ilmu Budaya Budi Agustono yang meminta orang tua pemimpin redaksi Suara USU untuk hadir ke USU. Juga Dosen yang meminta pemred Suara USU menarik gugatan dengan alasan membahayakan “suku Gayo yang ada di USU.”

Pada 22 Juni Rektorat juga membongkar sekretariat Pers Mahasiswa Suara USU dengan alasan akan renovasi. Pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pada pintu Suara USU ditempel tulisan, “Dilarang masuk gedung ini sedang renovasi, pasal 551.” Tidak seluruh ruangan berhasil dibongkar namun sebagian besar atap telah pecah hingga tidak dapat digunakan ketika hujan.

Seluruh tindakan rektorat pada Suara USU merupakan pelanggaran hak-hak anggota Suara USU sebagai mahasiswa dan pers mahasiswa. Pertama kebebasan pers, Suara USU adalah pers mahasiswa yang melakukan kerja-kerja pers yang harusnya diberikan kebebasan dalam menyampaikan informasi, pembongkaran terhadap ruang redaksi telah membatasi kebebasan pers Suara USU.

Kedua kebebasan berpendapat dan berekspresi, rektor USU tidak memberi ruang bagi anggota Suara USU untuk menyampaikan pendapatnya mengenai suatu hal di kampus dalam kasus ini pendapat tentang tindakan tidak diskriminasi terhadap kelompok minoritas LGBT.

Ketiga kebebasan berkumpul dan berserikat, sekretariat Suara USU adalah tempat anggota Suara USU berkumpul dan membentuk organisasi. pembongkaran terhadap sekretariat berarti membubarkan orang-orang dan organisasi yang ada di dalamnya.

Ditambah dengan tidak menghargai hak asasi manusia bagi minoritas LGBT. Rektorat tidak memberikan ruang bagi mereka yang ingin menyampaikan pendapat mengenai setuju atau tidak setuju terhadap LGBT.

Pemimpin Umum Pers Mahasiswa Suara USU mengatakan akan terus mempertahankan sekretariat dan melawan kebijakan rektor USU  yang membunuh kreativitas anggota Pers Mahasiswa Suara USU. “Kami akan perjuangkan hingga SK kami kembali melalui PTUN,” ujarnya.

 

Tertanda,

Yael Stefani Sinaga

(Pemimpin Umum Suara USU)

 

Contact Person :

Putra P Purba (082167754526)

Nadia Azri Br Simbolon (0895618497725)

 

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4