Oleh: Widiya Hastuti
BOPM WACANA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) USU Mahmud Akbar Abidin Damanik mempertanyakan proses amendemen Tata Laksana Organisasi Mahasiswa (TLO), Jumat (12/01).
Akbar mengatakan MPMU tidak dapat menetapkan draf rancangan TLO sesuka hati. MPMU harus mengadakan sidang istimewa yang dihadiri 2/3 anggota. Menurut Akbar kondisi MPMU saat ini tidak mencukupi 2/3 anggota, karena beberapa anggota tidak pernah menghadiri rapat-rapat MPMU. “Kalau MPMU belum paham bisa dikaji bersama,” ujarnya.
Akbar menambahakan, TLO saat ini merupakan hasil kongres pada 2009. Jika melihat pernyataan Ketua MPMU terkait kongses mahasiswa, maka TLO saat ini sudah melanggar konstitusi. Sebelumnya Ketua MPMU menyampaikan kongres mahasiswa untuk membahas TLO merupakan tindakan melanggar konstitusi.
Selain itu menurut Akbar, harusnya MPMU menjadi wadah aspirasi mahasiswa sesuai TLO Pasal 7 Ayat 1. Ia mengatakan TLO merupakan peraturan yang mengatur organisasi. Akan menjadi permasalahan jika kemudian hari TLO ternyata bertentangan dengan TLO. Jika hal ini terjadi MPMU tidak menjalankan fungsinya sebagai wadah aspirasi.
Dengan begitu, harusnya MPMU telah menelusuri ADART setiap Ormawa dan permasalahan setiap Ormawa. “Jika melihat dari pergerakan mereka, mereka tidak bahas permasalahan ormawa hingga ke ADART,” ujar Akbar.
Menanggapi hal ini Ketua MPMU M Zovi Kurniawan Siregar mengatakan merumuskan TLO membutuhkan waktu yang lama. Meski tidak melanggar Konstitusi, Kongres akan mempersulit perumusan TLO karena akan banyak protes dari tiap organisasi. Selain itu akan dibutuhkan waktu berkali-kali untuk pembahasan mendalam. “Kayak kuliah umum nanti kita,” ujarnya.
Pun, menurutnya pada draf rancangan TLO hanya mengatur garis-garis besar seperti koordinasi yang tidak membutuhkan pembahasan ADART dan masalah ormawa.
Zovi mengakui MPMU sulit untuk kuorum saat pembahasan TLO. Namun, pembahasan TLO tetap dilangsungkan. “Kalau dipakasakan semua hadir tahun depanlah siapnya,” tutupnya.