BOPM Wacana

Aksi Saat Sidang Perkara Terakhir Mensen, Fadel, dan Fikri

Dark Mode | Moda Gelap
BENTANG | Mahasiswa memasang tulisan menjemput 3 aktivis mahasiswa dan  1 warga sipil  yang menuntut pendidikan gratis vonis bebas harga mati, di jalan Universitas, Kamis (7/12). Ini adalah awal Konsolidasi Akbar Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (Kobar Germasu) melakukan long march dari USU ke Pengadilan Negeri Medan. | Juniansen Purba.

 

AMANKAN | Anggota Kepolisian Sektor Medan Baru melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap aksi yang dilakukan mahasiswa di depan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/12). Puluhan anggota kepolisian datang dan berjaga sejak siang hari saat mahasiswa melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Medan. | Juniansen Purba.

 

SUARA | Mahasiswa Kobar Germasu menyuarakan aksi meminta agar Sier Mensen Siahaan , Fadel Muhammad Harahap, dan Fikri Arif  dibebaskan, Kamis (7/12). Mereka juga menuntut agar pelarangan aksi demonstrasi di kampus dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta Undang-Undang No 12 Tahun 2012 segera dicabut. | Putra P Purba.
SELEBARAN | Mahasiswa membagikan selebaran kepada pengendara sepeda motor yang melewati Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/12). Selebaran tersebut berisi kritik terhadap pihak rektorat yang dianggap mengekang aspirasi mahasiswa. | Juniansen Purba.

 

SIAGA | Puluhan anggota Kepolisian Sektor Medan Baru berjaga di depan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/12). Polisi datang saat mahasiswa melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Medan. | Putra P Purba

 

AKSI | Mahasiswa Institute Teknologi Medan Irwan Simanjuntak berorasi di depan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/12). Mahasiswa saling bergantian saat menyuarakan  tuntutan yang mereka inginkan dalam aksi ini. | Putra P Purba.

 

RAMAI | Aksi puluhan Kobar Germasu saat berkumpul, menyuarakan aksi dan segala tuntutan nya di depan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (07/12). Akibat aksi tersebut, terjadi kemacetan yang cukup panjang di sekitar Pengadilan Negeri Medan. | Putra P Purba.
SIDANG | Tiga mahasiswa dan satu warga sipil menjalankan sidang akhir, Kamis (7/12) di Pengadilan Negeri Medan. Terlihat kondisi persidangan menegangkan menunggu keputusan dari majelis ketua hakim. | Putra P Purba.

 

HAKIM | Persidangan terakhir menyatakan ketiga mahasiswa dan satu warga sipil dinyatakan bersalah. Keempatnya dijatuhkan kurungan 7 bulan 9 hari dan dipotong selama masa tahanan. | Putra P Purba.

 

AKHIR | Mahasiswa menutup aksi pada pukul 19.00 WIB dengan evaluasi dan membereskan spanduk dan peralatan yang dibawa saat aksi, Kamis (7/12) . Namun, mereka mengaku akan kembali mengadakan aksi lanjutan atas status empat orang yang divonis bersalah. | Putra P Purba.
Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4