BOPM Wacana

WR I Pastikan Akan Ada Keringanan UKT Semester Ini

Dark Mode | Moda Gelap
Tulisan USU di halaman Biro Rektor USU, Jumat (19/3). | Mayang Sari Sirait

 

Oleh: Surya Dua Artha Simanjuntak

USU, wacana.org — Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian USU Edy Ikhsan memastikan akan ada kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa untuk semester ganjil 2021. “Sudah ada SK (Surat Keputusan—red) Rektor-nya, hari ini ditandatangani rektor,” ujar Edy, Senin (2/8).

Namun, Edy belum dapat mengkonfirmasi bentuk kebijakannya. Untuk kepastiannya, ia mengatakan sebaiknya menunggu pengumuman resmi. “Nanti dilihat aja ya pastinya, kelihatannya (bentuk kebijakannya—red) seperti semester yang lalu,” ungkapnya.



Hal serupa juga disampaikan Presiden Mahasiswa USU Muhammad Rizki Fadillah. Ia mengaku sudah berbicara langsung kepada rektor mengenai kebijakan keringanan UKT untuk semester ini. Rizki mengatakan bentuk kebijakannya akan diumumkan dalam minggu ini atau minggu depan.

“Jadi, sembari saya follow-up, kita tunggu saja (pengumuman kebijakan keringanan UKT-nya—red),” ungkap Rizki.

Menanggapi hal ini, Mahasiswa Hukum 2019 Dion Kristian Cheraz Pardede menyambut baik jika kebijakan bantuan keringanan UKT dirumuskan dalam SK Rektor, bukan dalam Surat Edaran (SE) WR I—seperti semester lalu. “Kurang jelas kedudukannya sebagai produk hukum dan sulit untuk diuji (jika hanya berdasarkan SE WR I—red),” jelas Dion.

Ia juga menuntut dalam SK Rektor mengenai kebijakan keringanan UKT nantinya, harus memuat mekanisme bentuk-bentuk keringanan sebagaimana Permendikbud No. 25 Tahun 2020, yaitu cicilan UKT/SPP, penundaan pembayaran UKT/SPP, Penurunan UKT/SPP, beasiswa, dan bantuan pulsa. Pun, persyaratannya tak diskriminastif layaknya dua semester sebelumnya. “Seperti (persyaratan mengenai—red) pekerjaan orang tua, nominal UKT, dan sebagainya,” ungkapnya.

Dion juga berharap SK Rektor tersebut dikeluar secepat mungkin, jangan seperti semester lalu yang mana kebijakannya dikeluarkan sehari sebelum penutupan pembayaran UKT. Hasilnya, banyak mahasiswa yang tidak membayar UKT karena kesimpangsiuran informasi dari USU.

“Terakhir, tentunya dalam pelaksanaannya harus transparan dan akuntabel,” tutup Dion.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4