BOPM Wacana

WR 1: Sepanjang Lolos Administrasi, Mahasiswa Akan Diberikan Keringanan UKT

Dark Mode | Moda Gelap
Pengumuman Perpanjangan Masa Pemberian keringanan Pembayaran UKT, Senin (23/8). | Lisbet Rizona Br Sianturi

 

Oleh: Lisbet Rizona Br Sianturi

USU, wacana.org- Universitas Sumatera Utara (USU) perpanjang masa pemberian keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wakil Rektor (WR) I Edy Ikhsan Nomor 10527/ UN5.1.R1/SPB/2021. “Iya, benar (perpanjangan masa pemberian keringanan pembayaran UKT-red),” konfirmasi WR I Edy Ikhsan, Senin (23/8).

Edy Ikhsan menjelaskan bahwa Melalui SE tersebut, masa pemberian keringanan pembayaran UKT diperpanjang dari tanggal 23 hingga tanggal 27 Agustus 2021. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada jumlah kuota yang ditetapkan untuk calon mahasiswa yang mendapat keringanan UKT. “Jika lolos tahap verifikasi administrasi maka akan diberikan kelonggaran atau keringanan UKT-nya,” sambungnya. 

Menanggapi hal ini, Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik Henriko Simanjuntak menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang tepat dari pihak kampus jika dilihat dari situasi dan kondisi saat ini. Namun, persyaratan yang diberikan cukup membebani mahasiswa seperti dalam mengurus surat mengalami PHK. “Tak jarang sektor kerja yang memutus hubungan kerja karyawannya tidak memberi surat PHK.” Ucap Henriko.

Disisi lain, perpanjangan ini dapat menguntungkan para mahasiswa karena memiliki lebih banyak waktu lagi untuk mengurus berkas administrasi. “Saya memahami bahwa berkas-berkas tersebut digunakan untuk mendukung kelayakan bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4