Oleh : Vellina Septiani Saragi
USU, wacana.org – Hasil permohonan keringanan UKT (Uang Kuliah Tunggal) diumumkan pada tanggal 31 Agustus. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wakil Rektor (WR) I Edy Ikhsan Nomor 10527/ UN5.1.R1/SPB/2021. “Iya benar,” konfirmasi Kepala Biro Akademik USU Muhammad Zulham Effendi, Sabtu (2/9).
Zulham mengatakan hasil permohonan keringanan UKT akan diumumkan langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan. “Nanti bisa dilihat di website SIP-K (Sistem Informasi Permohonan Keringanan) UKT nya,” ujarnya.
Mahasiswa yang mengajukan permohonan keringanan UKT tetapi sudah membayar penuh, tidak perlu khawatir. “Pasti akan dikembalikan. Sekarang sedang dibuat skema pengembaliannya dan akan diumumkan segera” tutur Zulham.
Menanggapi hal ini, Mahasiswa Sosiologi 2020 Ruben Casparius Malau mengatakan keringanan ini sangat membantu. ”Apalagi masa pandemi seperti sekarang, banyak mahasiswa yang kesulitan membayar UKT,” ucapnya. Ruben berharap semoga pengembalian UKT bagi yang sudah membayar penuh, dapat terealisasi dengan baik.