Oleh: Mayang Sari Sirait
USU, wacana.org – Universitas Sumatera Utara (USU) memperpanjang masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wakil Rektor (WR) I Edy Ikhsan Nomor 9793/UN5.R1/SPB/2021. “Iya, benar (perpanjangan masa pembayaran UKT dan pengisian KRS—red). Sesuai dengan surat yang ditandatangani WR I,” konfirmasi Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia, Selasa (10/8).
Melalui SE tersebut, masa pembayaran UKT diperpanjang hingga tanggal 19 Agustus 2021 dan pengisian KRS hingga 20 Agustus 2021. Sebelumnya, berdasarkan kalender akademik USU yang dikeluarkan pada 10 Juli 2021, masa pembayaran UKT dan pengisian KRS dilakukan pada tanggal 2 sampai 13 Agustus 2021.
WR I Edy Ikhsan juga mengeluarkan SE Nomor 9794/UN5.R1/SPB/2021 Tentang Jadwal Perbaikan KRS dari tanggal 23 sampai 27 Agustus 2021 menjadi tanggal 30 Agustus hingga 3 September 2021.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur FISIP Dedek Kamaruddin mengatakan perpanjangan masa UKT merupakan hal yang bagus. “Jadi aku bisa nambahin kekurangan uang aku,” ujarnya.