Oleh: Mila Audia Putri
USU, wacana.org – Universitas Sumatera Utara memperpanjang masa jadwal heregistrasi, pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025. Hal ini dikonfirmasi dengan Surat Edaran (SE) Wakil Rektor (WR) I Edy Ikhsan bernomor 1351/UN5.1.R1/SPB/2024 yang diedarkan, pada Senin (05/02).
Melalui Surat Edaran tersebut, masa jadwal heregistrasi, pembayaran UKT, dan pengisian KRS semester genap diperpanjang hingga 11 Februari 2024. Masa perpanjangan ini dikarenakan padatnya akses ke website https://satu.usu.ac.id/ yang mengakibatkan adanya kegagalan mahasiswa dalam heregistrasi, pembayaran UKT, dan pengisian KRS semester genap.
Menanggapi hal ini, Jero Tampubolon Mahasiswa Prodi Ilmu Politik Stambuk 2022, merasa bahwa perpanjangan jadwal heregistrasi, pembayaran UKT, dan pengisian KRS semester genap diakibatkan kesalahan dari website Satu USU yang merupakan kesalahan dari pihak kampus sendiri. “Saya tidak tahu antara harus bersyukur atau tidak mengenai laman Satu USU yang error, karena cukup menyulitkan mahasiswa melakukan heregistrasi. Namun, saya pribadi menganggap diberi waktu lebih membayar UKT,” ujarnya.
Namun disisi lain, Jero memberikan saran bahwa seharusnya pihak kampus baik dari birokrat hingga dekanat membuat kebijakan untuk mengundur jadwal masuk kelas menyusul diperpanjangnya masa heregistrasi. “Dosen-dosen sudah mencetak absen, namun nama kita belum tertera, dikarenakan belum mengisi KRS. Hal ini tentunya tidak adil, padahal kita tahu secara peraturan kita masih berhak mengisi KRS karena jadwal heregistrasi diperpanjang,” ungkapnya.