
Oleh: Syaufah Sabila
USU, wacana.org – Universitas Sumatera Utara (USU) termasuk dalam kategori zona merah integritas publikasi ilmiah, berdasarkan laporan Research Integrity Risk Index (RI2) yang dirilis pada 4 Juli 2025. Dengan skor 0.400, USU tercatat dalam daftar publikasi integritas rendah berdasarkan indikator seperti plagiarisme dan pola co-authorship yang tidak wajar, yaitu terjadi pengulangan nama tertentu di banyak publikasi.
Menanggapi hal ini, Wakil Rektor III USU, Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, pada Jumat (18/07/2025), menyampaikan bahwa skor integritas tersebut bisa disebabkan oleh dua faktor. Pertama, adanya penulis jurnal atau artikel yang terbukti menggunakan jasa orang lain hingga integritasnya terbukti tidak baik. Kedua, penulis yang mengerjakan sendiri, namun hasilnya juga terbilang tidak cukup akibat terburu-buru men-submit jurnal.
“Untuk para pengguna jasa, tentu oknum yang memang sudah terbukti bersalah akan diberikan sanksi keras oleh tim etik USU. Untuk masalah mereka yang terburu-buru itu, masih diberikan kesempatan karena memang tidak murni salah si penulis tapi tetap diberikan sosialisasi dan himbauan,” ujar Poppy.
Poppy juga menyampaikan bahwa pengawasan dan aturan serta pedoman integritas, sebenarnya sudah tertulis melalui Peraturan Rektor nomor 17 tahun 2023 tentang Integritas Akademik di Lingkungan Universitas. Peraturan ini mencakup sanksi atas pelanggaran, pengajuan keberatan, serta tata cara pemeriksaan.
“Untuk ke depannya, akan dilakukan sosialisasi dan himbauan untuk sivitas akademik. Serta mahasiswa S2 dan S3 yang berkewajiban menerbitkan publikasi, agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab atas hasil publikasi yang mereka buat,” ucap Poppy.
Bersamaan dengan itu, Direktur Internasionalisasi dan Kemitraan Global yang berada dalam naungan WR III USU, Himsar Ambarita, beranggapan bahwa tuntutan publikasi di USU menjadi alasan kurangnya integritas tersebut. Dosen dan mahasiswa dituntut untuk menerbitkan jurnal atau publikasi yang menyebabkan beberapa oknum mengambil jalan pintas.
“Untuk bersaing di kacamata global, USU memerlukan karya ilmiah yang tentunya menjadi salah satu indikator untuk mengukur peringkat itu sendiri. Maka dari itu sejak 2023, ada sebuah ketentuan bahwa dosen dan mahasiswa harus melakukan publikasi demi meningkatkan peringkat USU,” ungkap Himsar.
Himsar juga menekankan kembali, bahwa setiap pelanggaran integritas akan ada sanksinya. “Entah itu dosen atau mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan segera kami tindaklanjuti dan berikan sanksi yang tegas,” pungkasnya.