BOPM Wacana

USU Beri Pengurangan UKT 50 Persen bagi Mahasiswa Semester Akhir

Dark Mode | Moda Gelap
Selebaran pengumuman pengurangan UKT bagi mahasiswa semester akhir yang diunggah lewat akun Instagram @birokeuanganusu, Minggu (24/8/2025). | Dormaulina Sitanggang
Selebaran pengumuman pengurangan UKT bagi mahasiswa semester akhir yang diunggah lewat akun Instagram @birokeuanganusu, Minggu (24/8/2025). | Dormaulina Sitanggang

Oleh: Mila Audia Putri

USU, wacana.org – Universitas Sumatera Utara (USU) berikan pengurangan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50 persen bagi mahasiswa semester sembilan ke atas. Berlaku pada program Sarjana dan Diploma IV, serta semester tujuh ke atas pada Diploma III, dengan beban Satuan Kredit Semester (SKS) kurang atau sama dengan enam SKS, termasuk tugas akhir, serta Kartu Rencana Studi (KRS) sudah diverifikasi oleh dosen pembimbing akademik.

Kepala Sub Bagian Dana Masyarakat, Erjan Fikri Antari, menjelaskan pada Jumat (22/8/2025), bahwa pengurangan UKT ini mengacu pada Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024. Kemudian diperkuat melalui Keputusan Rektor No. 188/UN5.1.R/SK/KU/2025, dengan besaran pengurangan paling banyak 50 persen dari jumlah UKT mahasiswa.

Pengajuan telah dibuka sejak 4-29 Agustus 2025, yang dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Administrasi (SILA) USU pada menu permohonan pengurangan pembayaran UKT. Erjan menambahkan, pengajuan hanya dibuka hingga masa Perbaikan Kartu Rencana Studi (PKRS) selesai. “Jika dibuka lebih lama lagi, maka proses verifikasi dan pengembalian dana akan terlambat,” ujarnya.

Syaratnya, mahasiswa harus membayar UKT penuh terlebih dahulu, lalu pengembalian dana dilakukan usai pengajuan disetujui dan masa pengajuan berakhir. Hingga 21 Agustus 2025, tercatat 2.544 mahasiswa telah mengajukan permohonan.

“Tim akan memverifikasi permohonan sesuai persyaratan. Kemudian, mengajukan penerbitan Keputusan Rektor terkait jumlah dana yang harus dikembalikan. Setelah Keputusan Rektor keluar, Biro Keuangan akan melakukan pengembalian dana ke rekening masing-masing pemohon,” jelas Erjan.

Ia menyebutkan bahwa pengajuan tidak berlaku bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Erjan mengimbau agar mahasiswa mengajukan permohonan dengan data yang valid agar proses verifikasi berjalan cepat. “Gunakan nomor HP yang bisa dihubungi dan rekening bank milik sendiri, bukan dompet digital atau sejenisnya,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Mahasiswa Teknik Pertanian stambuk 2021, Artanti Salsabila, menilai kebijakan ini sangat membantu mahasiswa akhir. “Tentunya mahasiswa semester akhir ada yang sedang masa penelitian dan pasti membutuhkan biaya, tergantung pada apa yang ingin diteliti. Dengan adanya pengurangan UKT ini, maka akan meringankan biaya untuk mahasiswa akhir,” ujarnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus