BOPM Wacana

Terkait Penggelapan Dana Kegiatan, Ketua BEM FEB USU: Yang Terlibat Sudah Dikenai Sanksi

Dark Mode | Moda Gelap
Ketua BEM FEB USU Axel Byron Sinaga menyampaikan klarifikasi saat press conference di Sorlet Indonesia, Senin (19/01/2026). | Muhammad Rifqy Ramadhan Lubis
Ketua BEM FEB USU Axel Byron Sinaga menyampaikan klarifikasi saat press conference di Sorlet Indonesia, Senin (19/01/2026). | Muhammad Rifqy Ramadhan Lubis

Oleh: Ruth Cinthia Sianturi

USU, wacana.org – Axel Byron Sinaga menyampaikan klarifikasi mengenai isu yang muncul akibat kasus yang terjadi di BEM FEB USU, yakni terkait pengelolaan dana kegiatan “Econic Space”. Hal ini disampaikan lewat press conference di Sorlet Indonesia, Senin (19/01/2026).

“Saya ingin meminta maaf atas semua keresahan dan kebingungan yang muncul akibat kasus yang belakangan ini beredar. Sebagai Ketua BEM, saya ingin meluruskan fakta dan menjelaskan runtutan kejadian secara jelas agar tidak ada kesalahpahaman lagi,” tuturnya.

Axel menerangkan kronologi awal pada 13 Oktober 2025, Kepala Divisi Kewirausahaan dan Sekretaris menjumpainya untuk menjelaskan apa yang terjadi, yakni terkait adanya dua MoU yang berbeda.

“Disitu saya jelaskan kepada rekan-rekan di BEM untuk mengusut tuntas untuk acara Econic Space ini, supaya tidak ada terjadi hal yang berbeda, kemudian di rapat presidium BEM semua buktinya kami lampirkan,” ujarnya.

Lalu pada 14 Oktober 2025, Kepala Divisi dan Sekretaris menyerahkan sebagian dana kepada Koordinator Eksternal. Kemudian pada 22 Oktober 2025 Ketua BEM menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Wakil Ketua BEM.

“Itu merupakan kesalahan saya, tidak memantau 100 persen dari program kerja Econic ini, karena kami sudah menyerahkan seluruh penanggungjawabnya ini dari pihak kewirausahaannya sendiri. Kemudian, Kordinator Eksternal lah yang memberikan kepada saya kurang lebih 1 juta dan uang itu saya berikan untuk apresiasi kepada panitia, hanya salah secara administratif saja,” jelas Axel.

Kemudian pada 8 Desember 2025, dilaksanakan pembahasan isu tersebut pada rapat presidium. Lalu pada 10 Desember 2025, dilaksanakan rapat presidium dengan kegiatan penyerahan bukti berupa MoU acara, dan pada hari yang sama dilakukan pemecatan kepada Johandi Rafael (Koordinator Eksternal), Isqi Wiguna (Kepala Divisi Kewirausahaan), dan Cut Tari Shavira (Sekretaris Divisi Kewirausahaan).

“Lalu 7 Januari 2026 BEM FEB mengirim surat ke DPM sebagai bentuk transparansi, kemudian di tanggal 10 Januari 2026 surat balasan dari DPM diterima. Selanjutnya 12 Januari 2026, saya dan Wakil Ketua BEM dipanggil untuk klarifikasi,” ujarnya.

Axel menyebut dana yang bermasalah sudah dikembalikan sepenuhnya pada tanggal 15 Desember 2025 ke Bendahara BEM FEB USU. Seluruh bukti juga sudah diserahkan dan dicatat pada 15 Desember 2025.

Kepala Divisi Kewirausahaan, Isqi Wiguna menanggapi perbedaan surplus diawal dan diakhir. “Kami pada awalnya itu mengira jikalau nantinya uang yang kami serahkan ke Bendum itu akan mempersulit kami untuk progja ke depannya, yang membutuhkan dana turunan yang termasuk besar,”terangnya.

“Disitu sebenarnya kami mengaku salah, salah kaprah terhadap administrasi yang ada, kami malah beranggapan jikalau lebih baik uangnya itu disimpan di bidang kami sendiri bukan di BEM, namun saya verifikasikan bahwa uangnya memang selama di bidang kewirausahaan juga disimpan dan tidak dipergunakan untuk memperkaya diri, dan juga digunakan untuk progja selanjutnya yaitu konser,” ungkapnya.

Isqi menyebut pengembalian dana sudah diberikan pada 15 desember 2025, dengan total surplus Rp8.262.000 beserta juga bukti-bukti yang ada, yakni pengeluaran dari acara dan juga RAB. Ia juga membenarkan adanya perubahan pada MoU yang beredar karena kesalahan administratif.

“Awalnya itu memang yang kami negosiasi dengan pihak EO itu berjumlah Rp50 Ribu. Namun, setelah kami negosiasi lagi pada hari terakhir di tanggal 12, kami mendapatkan harga tenant itu di Rp150 Ribu/tenant selama 4 hari, jadi itulah alasan penyebab kenapa ada dua MoU, dan disitu kami juga sadar sebenarnya bahwa ada kesalahan administratif. Kalau sebenarnya dua buah MoU ini gak seharusnya ada,” jelasnya.

“Saya sebagai Kepala Divisi Kewirausahaan serta mewakili Sekdiv mengucapkan minta maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan sekalian dan pihak-pihak terkait, kami mengakui bersalah dan mungkin tidak mengulangi kejadian ini lagi. Kami harap ini dapat menjadi pelajaran untuk kami dan rekan-rekan sekalian,” tutupnya.

Pada 18 Januari 2026, pihak BOPM Wacana telah menghubungi Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FEB, Yudi Aditia Siagian untuk memberikan klarifikasi. Ia menyebut saat ini DPM masih dalam tahap pendalaman dan klarifikasi administratif atas laporan yang masuk.

Yudi menerangkan saat ini DPM belum sampai pada tahap pengambilan keputusan atau rekomendasi akhir, sehingga belum ada sanksi kelembagaan yang dapat disampaikan ke publik.

“Kami menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan secara objektif, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan UUD MASMA FEB USU Tahun 2025, serta menghormati prinsip kehati-hatian dan keadilan bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus