
Oleh: *Kevin Ananda Putra Tamba
Medan, wacana.org – Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) mendesak Polres Simalungun untuk bersikap adil dalam menangani kasus penyerangan terhadap masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas. Hal ini disampaikan oleh perwakilan TAMAN, Jojor Putri Ambarita, dalam konferensi pers di Ateku Coffee, Padang Bulan Medan, Senin (27/8/2025).
Jojor mengungkapkan bahwa dalam penyerangan yang dilakukan oleh pekerja dan petugas keamanan PT. Toba Pulp Lestari (TPL), terdapat 34 anggota Komunitas Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas. Di antaranya terdiri dari 19 laki-laki dan 15 perempuan mengalami luka-luka. Sementara sejumlah rumah, sepeda motor, dan mobil milik warga dirusak dan dibakar. “Kepolisian harus menunjukkan sikap adil dan imparsial, tidak memihak kepentingan perusahaan,” tegasnya.
Penasihat hukum TAMAN, Audo Sinaga, menyebutkan bahwa sebanyak 14 laporan telah dibuat oleh masyarakat adat Lamtoras Sihaporas ke Polres Simalungun. Dari jumlah tersebut, 9 laporan terkait penganiayaan dan 5 laporan lainnya mengenai perusakan serta pembakaran harta benda warga.
Audo menjelaskan, seluruh laporan kini telah naik ke tahap penyidikan namun dalam proses pelaporan, pihaknya sempat mengalami hambatan karena sejumlah barang bukti hilang dari lokasi kejadian. “Sehari setelah penyerangan, masyarakat kembali ke lokasi namun tidak menemukan satu pun puing kebakaran maupun rangka kendaraan yang sebelumnya dirusak dan dibakar,” ungkapnya.
Menurut informasi dari anggota TAMAN lain, Mersi Silalahi, Polres Simalungun mulai melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 8 Oktober 2025. Hasilnya, pada 9 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 dini hari, pihak kepolisian menemukan adanya kejanggalan di sekitar lokasi berupa tumbuhan pisang yang tampak baru ditanam.
Setelah dilakukan penggalian sedalam tiga meter menggunakan alat berat, akhirnya ditemukan tiga dari sepuluh sepeda motor milik warga yang sebelumnya dilaporkan hilang. Olah TKP kembali dilakukan pada 10 dan 11 Oktober 2025 untuk memeriksa lokasi rumah warga yang dibakar serta mobil milik Giovani Ambarita yang ditemukan rusak parah dan terkubur sekitar 40 meter dari tempat awal diparkir.
Mersi berujar bahwa penemuan ini memperkuat dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti oleh pihak tertentu. “Kami meminta Polres Simalungun segera menemukan lima sepeda motor masyarakat yang belum ditemukan dan menindak tegas para pelaku penganiayaan serta perusakan,” ujarnya.
Perwakilan Masyarakat Adat Sihaporas, Mangitua Ambarita, menyampaikan bahwa sejak peristiwa penyerangan pada 22 September 2025, masyarakat adat belum dapat kembali beraktivitas normal. “Warga tidak bisa mengakses kebun dan ladang yang menjadi sumber utama pangan mereka. Sebagian lahan kini dikuasai PT. TPL dan ditanami eukaliptus, sementara hasil panen warga diduga dijarah oleh orang tak dikenal,” sampainya.
*Reporter adalah anggota magang BOPM Wacana 2025.



