Oleh : Yael Stefani Sinaga
Jakarta, wacana.org – Surat permohonan penangguhan penahanan kepada tiga aktivis Malang akhirnya dikabulkan oleh Kepala Polisi Resor (Kapolres) kota Malang tertanggal 18 Mei 2020. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum, Tri Eva Oktaviani pada konferensi pers Tim Advokasi untuk Demokrasidi Jakarta, Rabu (20/5).
Eva mengatakan proses penangguhan penahanan mereka terbilang cukup lama. Pasalnya dari pihak kuasa hukum telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan sejak 30 April yang lalu. Namun akhirnya bisa mendapat persetujuan dari pihak Kapolres pada tanggal 18 Mei. “Penangguhan berlangsung sampai 18 Juni nanti. Walaupun sudah menjadi tahanan rumah, proses hukum tetap berjalan karena status tersangka belum dicabut,” kata Eva.
Eva juga menjelaskan adapun alasan yang dapat dipertimbangkan pihak kepolisian untuk penangguhan penahanan ini adalah melihat kondisi serta latar belakang dari ketiga aktivis yang ditangkap. Dimana Alfian merupakan mahasiswa semester dua yang baru saja kehilangan ayahnya dan harus menjadi tulang punggung keluarga.
Lalu Saka yang juga masih bersatatus mahasiswa yang juga merupakan tulang punggung keluarga dan bekerja sebagai buruh di pengelola rumput laut. Terakhir, Fitron mahasiswa tingkat akhir yang sedang mengerjakan skripsi.
Pun alasan itu juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 31 ayat 1 tentang penangguhan penahanan serta kewenangan penyidik untuk melakukan penangguhan dengan atau tanpa jaminan.
Eva menambahkan surat permohonan penangguhan penahanan ini ditandatangani oleh tiga puluh orang yang menjadi penjamin. Termasuk diantaranya dari kalangan aktivis, mahasiswa, dosen, akademisi, dan orang tua. Selain kuasa hukum, ketiga aktivis ini juga mendapat bantuan solidaritas dari seratus komunitas dan lembaga yang tidak hanya di Jawa Timur.
Eva berharap ketiga aktivis ini segera mendapatkan keadilan. Dirinya dan tim kuasa hukum lainnya juga sedang mempersiapkan strategi untuk langkah hukum selanjutnya. “Yang penting dukungan dari semuanya khususnya dari keluarga. Saya harap tetap terjalin komunikasi dengan baik. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendampingi mereka,” harapnya.
Menanggapi hal ini Sekretaris Jendral (Sekjen) Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Malang, Mohammad Khalid mengatakan pengabulan penangguhan penahanan ini merupakan berita baik. Khalid mengucapkan terimakasih atas bantuan dan solidaritas untuk terlibat dalam kasus ini. Dirinya berharap proses hukum ini dapat segera selesai. “Sejauh ini mereka sudah kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang berlangsung. Semoga hal ini disambut baik pula oleh pihak kepolisian,” tutupnya.
Untuk diketahui, Alfian, Saka dan Fitron ditangkap 19 dan 20 April 2020 lalu dikediaman mereka masing-masing. Mereka ditangkap tanpa surat penangkapan dan bukti yang jelas. Mereka akhirnya dikenakan pasal 14 dan 15 RI No 1 tahun 1946 serta pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tuduhan vandalisme dan tindakan penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara.