Oleh : Sondang William Gabriel Manalu
USU,wacana.org – Sistem perkuliahan mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Regular USU dilaksanakan sesuai kesepakatan dengan dosen pengampu mata kuliah. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Direktorat Pengembagnan dan Pendidikan Muahammad Anggia Muchtar (30/08).
Hal ini dikarenakan adanya Surat Edaran Nomor 11791/UN5.1.R/SPB/2022 mengenai pemberlakuan pembelajaran tatap muka di lingkungan USU. Sementara Mahasiswa peserta KKN-T Regular yang melaksanakan kegiatan jauh dari kampus harus tetap melaksanakan perkuliahan
Ia juga mengkonfirmasi bahwa Surat Edaran tersebut dapat diberlakukan secara kondisional tergantung kondisi mahasiswa dan dosen pengampu mata kuliah.
Menanggapi hal ini, salah satu peserta KKN-T Regular Immanuel Panggabean mengatakan kalau hal ini dapat menjadi solusi bagi peserta KKN-T Regular. “Kan sekelas KKN semua ya berarti bisa kesepakatan dengan dosen kalau dilaksanakan
online saja,” ujarnya.
Namun ia juga menjelaskan sebuah masalah yang terjadi. Menurutnya kebijakan ini menghambat mahasiswa yang ingin mengulang mata kuliah. ”ya tapi kalau mau ambil kelas ngulang bakal bentrok sih karna kelas ngulang biasanya diisi oleh mahasiswa stambuk bawah yang belum melaksanakan KKN-T” ungkapnya