Oleh: Yael Stefani Sinaga
BOPM WACANA – Asisten Hukum masyarakat Besitang Julio Belnanda Harianja mengatakan dengan diundurnya RDP awal April mendatang, akan ada tindakan nyata dari pemerintah kedepannya terkait lahan tanah transmigrasi masyarakat Besitang, Rabu (13/3).
Julio mengatakan tindakan nyata yang dimaksud adalah adanya sikap tegas DPRD dan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Hal ini karena 143 Kepala Keluarga masyarakat Besitang yang tidak bisa lagi mengolah tanah untuk bertani. “Jadi harus diprioritaskan yang secara kuantitas jumlahnya sangat banyak,” ujar Julio.
Julio mengungkapkan akan terus berusaha untuk dapat tembus ke Kejaksaan Negeri Sumut untuk membuat Perkara Sidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun). Ini dilakukan karena sudah banyak aset negara dirugikan terkait masalah lahan tanah transmigrasi tersebut.
Ia mengaku akan mencoba bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang fokus menangani masalah sengketa tanah. Julio berencana mengajak Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (Kontras) Sumut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya untuk turut andil menyelesaikan masalah lahan tanah transmigrasi tersebut.
Julio berharap masyarakat dapat kembali menikmati tanahnya untuk kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Tak hanya itu masyarakat dapat membangun potensi dari lahan tersebut agar berguna bagi orang banyak.
Presiden Mahasiswa (presma) Iqbal Harefa mengatakan akan terus mengawal masalah lahan tanah transmigrasi hingga selesai. Ia mendukung adanya rencana kerjasama dengan pihak lembaga lainnya untuk menangani kasus ini. “Lebih banyak yang berkontribusi lebih cepat masalahnya selesai kan,” tutupnya.