Oleh: Dewi Annisa Putri
BOPM WACANA | Mahasiswa USU harus meninggalkan fakultasnya paling lambat pukul 21.30 WIB. Hal ini terkait surat pemberitahuan rektor mengenai jam malam di USU yang telah dikeluarkan sebelumnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan USU. Demikian disampaikan Rektor USU Prof Runtung Sitepu, Selasa (7/3).
Prof Runtung mengatakan ia mengetahui adanya mahasiswa yang bermalam di kampus. Ia bahkan mendapat laporan dari pihak dekanat bahwa banyak mahasiswa dan mahasiswi yang tidur di satu ruangan. “Sampai pagi itu bergeletak sama cewek. Kan enggak layak,” ujarnya. Terkait hal ini, ia juga mendapat pesan masuk berisi permohonan agar rektor menertibkan USU dari tempat prostitusi terselubung.
Selain itu, peraturan ini juga dikeluarkan terkait imbauan Badan Narkotika Nasional yang akan melakukan razia di USU. Prof Runtung mengatakan ia tidak yakin ada mahasiswa yang menggunakan narkotika, namun ia khawatir nama USU akan rusak jika sampai ada yang tertangkap di kampus. “Walaupun bukan mahasiswa kita, entah kawan-kawannya yang datang, kan kita yang rusak,” ujarnya.
Satu hal lagi yang dikhawatirkan rektor jika mahasiswa tetap berada di kampus yaitu keamanan. Oleh karena itu, rektor membuat peraturan yang menetapkan kegiatan akademik mahasiswa strata 1 (S-1) hingga pukul 19.00 WIB. Sementara mahasiswa S-2 dan S-3 hingga pukul 21.30 WIB. Lewat dari waktu yang telah ditentukan mahasiswa tidak boleh berada di kampus lagi.
Menurut Prof Runtung, waktu yang ada seharusnya bisa dimaksimalkan. Ia justru mempertanyakan aktivitas mahasiswa yang masih berada di kampus pada malam hari.
Fachrowi Siregar, Mahasiswa Fakultas Teknik 2014, tidak setuju dengan peraturan ini. Menurutnya malam hari merupakan waktu bagi mahasiswa untuk beraktivitas di organisasi. Ia mencontohkan himpunan mahasiswa jurusan memiliki 53 program kerja dan mengadakan rapat di malam hari sebab merupakan waktu anggota bisa berkumpul. “Rektornya gak tau kehidupan di Teknik itu kekmana. Kuliahnya, labnya, belum lagi kegiatan nonakademik,” ujarnya.