Oleh: Annisa Octavi Sheren
Medan, wacana.org — RSUD Dr. Pirngadi Medan terbukti melakukan maladministrasi dalam polemik tabung oksigen kosong yang sempat viral beberapa waktu lalu. Hal ini berdasarkan temuan Tim Pemeriksa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
“Ada maladministrasi tidak kompeten dan penyimpangan prosedur,” ungkap Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jumat (11/6).
Ia mengatakan pihak RSUD Dr. Pirngadi Medan tidak kompeten dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan kalibrasi regulator/flow meter tabung gas medik dan sistem instalasi langsung sas medik ke Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Medan Kementerian Kesehatan RI. Selain itu, pihak RSUD Dr. Pirngadi Medan tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengecekan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pasien.
Adapun penyimpangan prosedur yang dilakukan pihak RSUD Dr. Pirngadi Medan yaitu tidak melakukan kalibrasi regulator/flow meter tabung gas medik dan Sistem Instalasi Langsung Gas Medik di RSUD Dr. Pirngadi Medan secara periodik, serta tidak melakukan pencatatan berkala terhadap kartu pemakaian oksigen tabung gas medik pasien.
Abyadi berharap dengan adanya temuan ini, pihak RSUD Dr. Pirngadi Medan dan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) dapat melakukan pembenahan untuk peningkatan pelayanan kesehatan yang lebih baik kedepannya. “Kita sampaikan masukan tindakan korektif agar dapat segera ditindaklanjuti,” tuturnya.
Menangapi hal tersebut, Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mengatakan temuan ini menjadi koreksi besar bagi manajemen RSUD Dr. Pirngadi Medan dan Pemko Medan. “Ini menjadi catatan besar bagi saya dan tentunya ini semua harus kita perbaiki,” pungkasnya.