Oleh : Sondang William Gabriel Manalu
USU, wacana.org – Melalui surat Keputusan Rektor USU No 2132/UN.1.R/SK/SDM/2022 pada tanggal 31 Agustus 2022, USU menetapkan 5 personil Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Salah satu personil Satgas PPKS, Nabila Agustin menjelaskan bahwa pasca ditetapkan, Satgas PPKS sekarang sudah berencana untuk membahas program kerja dalam waktu dekat. “Kami sudah ada rencana program sebenarnya tetapi masih belum fix,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa secepatnya akan membuat pedoman Satgas PPKS USU. Pedoman ini nantinya berisi tentang ketentuan pelaksanaan dan masih akan dibahas juga bersama Panitia Seleksi Satgas PPKS.
Nabila turut menerangkan salah satu program kerja Satgas PPKS yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat adalah sosialisasi PPKS. “Untuk salah satu progja yang akan kami rancang nanti adalah sosialisasi lewat sosial media mengenai PPKS USU,” terangnya.
Menanggapi hal ini salah satu mahasiswa Fakultas Hukum, Nikita Situmeang mengapresiasi atas telah ditetapkannya satgas ppks ini. Ia berharap Satgas PPKS dapat segera memulai pekerjaannya secepatnya. “Ditunggu kinerja baiknya,” ucapnya.