Oleh: Adinda Zahra Noviyanti
BOPM WACANA – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menyampaikan sudah menerima surat dari Pemerintahan Kabupaten Simalungun mengenai pengaktifan beasiswa utusan daerah (BUD) Simalungin Institut Pertanian Bogor Arnita Rodelina Turnip, Kamis (2/8). Hal ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Dinas Pendidikan Simalungun.
Dalam surat tersebut, Pemkap Simalungun menyampaikan akan berkoordinasi dengan IPB sebagai proses penyelesaian masalah pengaktifan perkuliahan Arnita. Serta membayarkan tunggakan biaya pendidikan dan biaya hidup sesuai dalam Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana jalur BUD antara pemkab dengan IPB Tahun 2015.
Abyadi menerangkan beasiswa Arnita sudah dikirimkan langsung kepada Institut Pertanian Bogor. Bukti transfer juga sudah diterima senilai 55 juta yang ditransfer langsung ke Institut Pertanian Bogor. “Perjuangan kita sudah selesai,” tegas Abyadi.
Namun, biaya hidup belum bisa ditransfer kepada Arnita dikarenakan rekening yang sudah tidak aktif. Dalam skema penerimaan BUD Simalungun, Arnita memperoleh Rp 20 Juta dalam satu semester dengan rincian Rp 11 juta untuk uang kuliah dan Rp 9 juta untuk uang saku.
Ia menyampaikan terima kasih pada Buapati Simalungun JR Saragih dan Kadisdik Resman Saragih yang berjiwa besar dan membuka diri unruk menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, mereka merupakan tokoh penting dalam penyelesaian ini. “Ini menjadi pelajaran buat kita semua, mari kita (penyelenggara pelayan publik—red) mengelola pemerintah dengan baik. Kita menjadi penyelenggara pelayanan publik tanpa pilih-pilih,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Lisnawati, Ibu Arnita mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Ombudadsman RI karena sudah membantu anaknya untuk mengembalikan status penerima BUD Simalungun. “Hanya itu yang bisa saya sampaikan kepada Ombudsman,” pungkasnya.