Oleh: Rati Handayani
BOPM WACANA — Masa jabatan Wakil Rektor (WR) USU berakhir Minggu, 14 Juni mendatang. Masa jabatan WR seharusnya berakhir Senin, 11 Mei lalu, tapi diperpanjang sebab menurut Surat Keputusan (SK) WR dilantik pada 14 Juni 2010 silam dan berakhir Minggu,14 Juni. Hal ini disampaikan Prof Budiman Ginting, anggota Majelis Wali Amanat (MWA), Rabu (10/6).
Budiman menjelaskan perihal pergantian WR ini akan dibahas dalam rapat MWA yang akan digelar besok pukul 10.00 WIB di ruang sekretariat MWA. Namun ia menyebut diganti atau tidaknya WR tergantung usulan Pejabat Rektor Prof Subhilhar. Sebab Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU mengatur demikian.
Menanggapi hal ini, Prof Subhilhar, Selasa (9/6) mengatakan belum memiliki usulan apakah akan mengganti WR atau tetap mengisi kursi WR dengan WR USU saat ini. “Saya harus konsultasi dengan MWA karena keadaannya tidak seperti yang normal kan,” jelasnya.
Pasal 30 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU hanya menyebut WR diangkat paling lambat satu bulan setelah pelantikan rektor oleh MWA atas usul rektor. PP tersebut tak menyebut pergantian WR jika USU dipimpin pejabat rektor.
Wakil Rektor III Raja Bongsu Hutagalung yang mengetahui masa jabatannya akan berakhir mengatakan masih punya rencana untuk mengembangkan kualitas mahasiswa. Saat ini ia berencana membangun fasilitas olahraga tonnis, cabang olahraga baru buatan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Semarang.
Perihal akan berakhirnya masa jabatannya, Bongsu sarankan agar masa jabatan WR USU diperpanjang hingga rektor definitif terpilih sehingga dapat membantu rektor baru nanti beradaptasi dengan pekerjaannya. Lagi pula, jika WR USU diganti, ia mengatakan administrasi USU akan chaos.