Oleh: Annisa Octavi Sheren
Medan, wacana.org – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) temukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur terkait lonjakan tagihan air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara. “Temuan ini setelah adanya pemeriksaan, kita tuangkan dalam LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan),” tutur Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (4/5).
Penyimpangan prosedur yang dilakukan PDAM Tirtanadi yakni dalam penetapan Peraturan Direksi (Perdir) PDAM Tirtanadi tentang Pencatatan Meter Air Pelanggan Menggunakan Smartphone Android yang tidak memuat asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Juga Perdir tentang Tata Cara Reduksi Rekening Air Minum PDAM Tirtanadi yang tidak mengakomodasi aturan reduksi atas dampak dari dialihkannya sistem pencatatan manual ke sistem android.
Penyimpangan prosedur lainnya yaitu PDAM Tirtanadi tidak melakukan Tera dan Tera ulang terhadap meteran air pelanggan. Serta PDAM Tirtanadi melakukan penyimpangan prosedur karena tidak mendaftarkan aplikasi baca meter PDAM Tirtanadi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Abyadi berharap dengan adanya temuan ini, PDAM Tirtanadi dapat melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI Sumut sehingga dapat meningkatkan pelayanan PDAM Tirtanadi menjadi lebih baik. “Kerena ini bagian dari proses pengawasan, supaya perusahaan ini berjalan kompeten sesuai aturan”, ungkapnya.
Menanggapi temuan ini, Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kabir Bedi mengatakan pihaknya akan melaksanakan beberapa tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI Sumut, serta mengkaji poin mana yang bisa dilaksanakan dan tidak. “Sepanjang bisa kita laksanakan, akan kita laksanakan,” pungkasnya.