BOPM Wacana

Lonjakan Tagihan Air PDAM Tirtanadi, Ombudsman RI Sumut: Ada Penyimpangan Prosedur

Dark Mode | Moda Gelap
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) laporan masyarakat tentang lonjakan tagihan air PDAM Tirtanadi kepada Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kabir Bedi, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (4/5). | Annisa Octavi Sheren

 

Oleh: Annisa Octavi Sheren

Medan, wacana.org – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) temukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur terkait lonjakan tagihan air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara. “Temuan ini setelah adanya pemeriksaan, kita tuangkan dalam LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan),” tutur Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (4/5).

Penyimpangan prosedur yang dilakukan PDAM Tirtanadi yakni dalam penetapan Peraturan Direksi (Perdir) PDAM Tirtanadi tentang Pencatatan Meter Air Pelanggan Menggunakan Smartphone Android yang tidak memuat asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Juga Perdir tentang Tata Cara Reduksi Rekening Air Minum PDAM Tirtanadi yang tidak mengakomodasi aturan reduksi atas dampak dari dialihkannya sistem pencatatan manual ke sistem android.

Penyimpangan prosedur lainnya yaitu PDAM Tirtanadi tidak melakukan Tera dan Tera ulang terhadap meteran air pelanggan. Serta PDAM Tirtanadi melakukan penyimpangan prosedur karena tidak mendaftarkan aplikasi baca meter PDAM Tirtanadi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Abyadi berharap dengan adanya temuan ini, PDAM Tirtanadi dapat melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI Sumut sehingga dapat meningkatkan pelayanan PDAM Tirtanadi menjadi lebih baik. “Kerena ini bagian dari proses pengawasan, supaya perusahaan ini berjalan kompeten sesuai aturan”, ungkapnya.

Menanggapi temuan ini, Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kabir Bedi mengatakan pihaknya akan melaksanakan beberapa tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI Sumut, serta mengkaji poin mana yang bisa dilaksanakan dan tidak. “Sepanjang bisa kita laksanakan, akan kita laksanakan,” pungkasnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4