
Oleh: Iyusarah Pakpahan
USU, wacana.org – Akun anonim @bocorhalusfeb mengungkap dugaan penggelapan dana dan penyuapan yang terjadi di internal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU). Hal ini diduga berkaitan dengan pengelolaan dana kegiatan “Econic Space” yang dilaksanakan pada 9–12 September 2025 lalu.
Menurut unggahan di akun tersebut, terjadi pemalsuan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), serta penggelapan dana oleh pihak penanggung jawab kegiatan. Kasus ini kemudian dibuka dalam rapat presidium BEM FEB USU pada 8 Desember 2025, yang turut disertai tuntutan agar pihak-pihak yang terlibat mengundurkan diri.
Salah satu Masyarakat Mahasiswa (Masma) FEB USU (tidak disebutkan namanya), pada Sabtu (10/1/2026), membenarkan adanya dugaan penggelapan dana dan penyuapan di internal BEM FEB USU. “Soal jumlah dana yang digelapkan, itu belum bisa dipastikan, karena saat rapat presidium keterangan Kepala Divisi Kewirausahaan berubah-ubah. Yang jelas, surplus kegiatan mencapai Rp8.262.700,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ia menyebutkan terdapat enam pihak yang diduga terlibat, yakni Axel Byron Sinaga (Ketua BEM FEB), Angga Al Ma’aris Harahap (Wakil Ketua BEM FEB), Isqi Wiguna (Kepala Divisi Kewirausahaan), Cut Tari Shavira (Sekretaris Divisi Kewirausahaan), Johandi Rafael (Koordinator Eksternal), dan Jihan Gustiara (Ketua Panitia).
Ia juga menuturkan, dalam laporan awal panitia Econic, surplus kegiatan tercatat sebesar Rp1.164.700. Namun, beredar dokumen laporan keuangan di grup internal pengurus pada 1 Januari 2026 menunjukkan bahwa surplus kegiatan Econic sebenarnya mencapai Rp8.262.700, jauh lebih besar dari laporan awal tersebut.
Berdasarkan penelusuran internal melalui rapat presidium, Wakil Ketua BEM mengakui telah menerima uang sebesar Rp1.000.000, yang disebut berasal dari surplus kegiatan Econic dan diberikan oleh Ketua BEM.
“Pengakuan Wakil Ketua BEM kemudian dibahas dalam rapat presidium pada 8 Desember 2025. Awalnya Ketua BEM tidak mengakui adanya pemberian uang tersebut, namun setelah ditunjukkan bukti penerimaan yang bersangkutan akhirnya mengakui,” terangnya.
Menindaklanjuti kasus ini, ia menambahkan, BEM FEB USU justru menggelar rapat harian pada 10 Desember 2025, yang berujung pada perombakan terhadap tiga pengurus, yakni Kepala Divisi Kewirausahaan, Sekretaris Divisi Kewirausahaan, dan Koordinator Eksternal. Sementara itu, Ketua dan Wakil Ketua BEM, tidak dijatuhi sanksi setimpal.
“Ini yang kemudian memunculkan dugaan kuat adanya upaya penutupan kasus, karena penanganannya tidak menyentuh pihak-pihak yang justru disebut menerima dan memberikan uang. Informasi yang saya ketahui, laporan sudah disampaikan ke DPM dan telah dilakukan rapat melalui Zoom di hari Senin lalu,” ungkapnya.
Terkait adanya temuan ini, BOPM Wacana pada 13 Januari 2026, telah berupaya meminta klarifikasi Ketua BEM FEB USU, Axel Byron Sinaga, melalui pesan pribadi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Axel belum memberikan tanggapannya.



