Dalam momen perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 untuk pertama kalinya perayaan tersebut tidak dilakukan dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana tertuang pada Immendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 yang disiarkan di Siaran Pers Istana Kepresidenan pada 30 Desember 2022. Pencabutan status PPKM ini menjadikan suasana Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 lebih meriah dari tahun sebelumnya ketika masih diberlakukan PPKM.